Nilai Ekonomi Digital Capai Rp1.350 Triliun, Kawendra Minta OTT Global Berkontribusi Lebih Besar
Kawendra meminta pemerintah memperkuat regulasi OTT global agar kontribusi terhadap Indonesia lebih adil sejalan dengan besarnya potensi ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam mengatur perusahaan digital global atau Over The Top (OTT). Menurut dia, besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan digital dari pasar Indonesia seharusnya diimbangi dengan kontribusi yang lebih nyata kepada negara.
Kawendra menegaskan, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang menguntungkan bagi platform digital global tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang seimbang.
Indonesia Diminta Mencontoh Regulasi Digital di Negara Lain
Menurut Kawendra, sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan yang mengatur tanggung jawab perusahaan digital global. Ia mencontohkan Korea Selatan yang mewajibkan platform OTT memberikan kontribusi atas penggunaan jaringan telekomunikasi.
Selain itu, beberapa negara di kawasan Eropa juga telah menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan digital internasional. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.
"Jangan sampai pihak lain hanya memanfaatkan pasar dan infrastruktur yang dibangun dengan susah payah oleh bangsa ini tanpa memberikan kontribusi yang proporsional. Harus ada keadilan sehingga manfaat ekonomi digital juga dirasakan oleh Indonesia," ujar Kawendra.
Ia menyoroti besarnya nilai ekonomi digital nasional yang telah mencapai sekitar Rp1.350 triliun, sementara penerimaan pajak digital masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada. Karena itu, pemerintah perlu mencari formula yang tepat agar platform digital global memberikan kontribusi yang lebih jelas dan berkeadilan kepada negara.
Menurut Kawendra, penguatan regulasi tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi maupun investasi digital, melainkan menciptakan keseimbangan antara hak memanfaatkan pasar Indonesia dengan kewajiban berkontribusi terhadap pembangunan nasional.