Pakar Tekankan Pentingnya Perlindungan Sosial Pekerja Digital Rentan di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI Denny JA menyoroti urgensi perlindungan sosial bagi pekerja digital rentan (DVC) di Indonesia, mengingat potensi munculnya kelas sosial baru akibat perkembangan ekonomi digital.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja digital yang rentan atau digitally vulnerable class (DVC). Hal ini disampaikan Denny JA di Jakarta pada hari Minggu, mengingat Indonesia berpotensi memiliki kelas sosial baru dari perkembangan ekonomi digital.
Menurut Denny, seorang pengemudi ojek online bisa kehilangan penghasilannya hanya karena satu notifikasi aplikasi, dihentikan oleh algoritma, bukan dipecat manusia. Negara dan perusahaan platform perlu mengakui keberadaan kelompok DVC ini serta merancang sistem perlindungan sosial yang sesuai.
Perlindungan ini krusial untuk mengatasi risiko yang muncul akibat penggunaan algoritma, memastikan fleksibilitas ekonomi platform tidak mengorbankan kesejahteraan jutaan pekerja digital. Adaptasi regulasi serupa Uni Eropa menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak mereka.
Kapitalisme Algoritma dan Kerentanan Baru Pekerja Digital
Denny JA menjelaskan bahwa dunia kini memasuki fase baru perkembangan kapitalisme yang berbeda dari era sebelumnya. Jika kapitalisme industri bertumpu pada mesin dan kapitalisme finansial bertumpu pada modal, kapitalisme algoritma bertumpu pada data dan algoritma.
Dalam sistem ini, algoritma tidak lagi sekadar mendukung proses produksi, tetapi turut menentukan akses seseorang terhadap pekerjaan dan penghasilan. Algoritma juga memengaruhi reputasi hingga peluang ekonomi bagi jutaan pekerja digital.
Jutaan pengemudi transportasi daring, kurir digital, pekerja lepas, kreator konten, dan penjual daring kini bekerja melalui platform digital yang aturan operasionalnya dapat berubah sewaktu-waktu melalui pembaruan sistem. Perkembangan ini melahirkan bentuk kerentanan baru yang belum pernah dikenal pada era sebelumnya.
Algoritma kini menentukan nasib DVC. Diperkirakan, jumlah pekerja platform digital di Indonesia mencapai sekitar 4 juta orang, sementara pekerja yang terlibat dalam ekonomi digital secara lebih luas telah berkembang menjadi puluhan juta orang.
Karakteristik Pekerja Digital Rentan (DVC) dan Tantangan Perlindungan
Denny JA mengidentifikasi tiga karakteristik utama dari pekerja digital rentan (DVC) yang perlu diperhatikan. Pertama adalah kerentanan algoritmik, yaitu kondisi ketika pendapatan, visibilitas, reputasi, dan keberlangsungan pekerjaan dapat berubah akibat keputusan sistem digital yang seringkali tidak transparan.
Karakteristik kedua adalah identitas kolektif digital, yakni koneksi para pekerja melalui aplikasi, media sosial, dan komunitas daring. Meskipun mereka bekerja di lokasi berbeda dan tidak saling bertemu secara langsung, mereka memiliki koneksi yang kuat.
Ketiga adalah kerawanan harapan, di mana banyak pekerja digital menggantungkan harapan pada kemungkinan konten menjadi viral. Mereka juga berharap pada peningkatan peringkat, atau perubahan algoritma yang dapat memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Tantangan terbesar abad ke-21 tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan antara buruh dan pemilik modal, tetapi juga hubungan antara manusia dan sistem teknologi yang diciptakannya sendiri. Abad ke-21 mungkin akan dikenang sebagai abad yang melahirkan manusia yang hidup di bawah bayang-bayang algoritma.
Adaptasi Regulasi untuk Kesejahteraan Pekerja Digital
Sebagai perbandingan, Uni Eropa telah menetapkan platform "Work Directive" untuk menjamin hak-hak pekerja digital. Denny JA menilai, Indonesia perlu mengadaptasi regulasi serupa agar fleksibilitas ekonomi platform tidak mengorbankan perlindungan dan kesejahteraan jutaan pekerja digital.
Regulasi yang komprehensif akan memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja digital terpenuhi, terlepas dari sifat pekerjaan mereka yang fleksibel. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Dengan jumlah pekerja yang terlibat dalam ekonomi digital secara lebih luas telah berkembang menjadi puluhan juta orang, kebutuhan akan perlindungan sosial semakin mendesak. Kebijakan yang responsif terhadap dinamika ini sangat dibutuhkan.
Pemerintah dan perusahaan platform harus bekerja sama untuk merancang sistem yang mengakui dan melindungi pekerja digital. Ini demi menciptakan masa depan di mana teknologi memberdayakan, bukan merugikan, kehidupan manusia.
Sumber: AntaraNews