APINDO: Perlindungan Pekerja Harus Sejalan dengan Penciptaan Lapangan Kerja
Organisasi pengusaha itu mendukung penguatan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di ekosistem digital.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan bahwa penciptaan lapangan kerja harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Menurut APINDO, perlindungan pekerja yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila dunia usaha memiliki ruang untuk terus tumbuh dan menyerap tenaga kerja.
Pandangan tersebut disampaikan APINDO seiring pembahasan isu ekonomi platform dan perlindungan pekerja dalam 114th International Labour Organization (ILO) Conference. Organisasi pengusaha itu mendukung penguatan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di ekosistem digital, namun mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menilai ketersediaan pekerjaan merupakan bentuk perlindungan paling mendasar bagi pekerja.
"Perlindungan pekerja yang terbaik adalah pekerjaan itu sendiri. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya sekaligus menjaga iklim usaha tetap kompetitif," kata Bob Azam dikutip Rabu (10/6).
APINDO mendorong pemerintah menerapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat investasi, menyederhanakan birokrasi, serta memberikan ruang bagi inovasi teknologi. Menurut organisasi tersebut, pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan ekonomi digital dapat terus berkembang dan menciptakan peluang kerja baru.
Dalam pembahasan di Komite Platform Economy ILO, APINDO mencatat adanya kesepahaman di antara negara-negara anggota bahwa status pekerja platform digital tidak dapat ditetapkan dengan pendekatan yang seragam.
Karakteristik Pekerjaan
Bob Azam menjelaskan, karakteristik pekerjaan berbasis platform berbeda-beda di setiap negara sehingga penentuan status hubungan kerja harus mempertimbangkan kondisi hukum, model bisnis, serta situasi sosial ekonomi masing-masing negara.
"Forum global tersebut menyepakati bahwa status hubungan kerja pekerja platform tidak bisa dipaksakan menggunakan pendekatan one-size-fits-all. Setiap negara memiliki kewenangan untuk menyesuaikannya dengan kerangka hukum dan kondisi ekonominya," ujar Bob.
Pengaturan Tenaga Kerja
Menurut APINDO, fleksibilitas dalam pengaturan tenaga kerja platform penting untuk menjaga keberlanjutan sektor ekonomi digital yang saat ini menjadi salah satu sumber penciptaan lapangan kerja baru di Indonesia.
Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan berinovasi, sehingga penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung secara berkelanjutan.