Saran Apindo di Tengah Maraknya Gelombang PHK
Komunikasi terbuka antara pengusaha dan pekerja akan menciptakan solusi yang lebih efektif.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan komitmennya untuk mendukung dialog sosial, khususnya di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya dialog sosial dan mendorong perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja di tingkat perusahaan. Ia menyatakan bahwa komunikasi terbuka antara pengusaha dan pekerja akan menciptakan solusi yang lebih efektif dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan.
"Pentingnya dialog sosial antara pengusaha dan pekerja merupakan bagian konsep hubungan industrial Pancasila, yang menekankan penyelesaian masalah secara dialogis, bukan konfrontatif. Pengusaha dan pekerja memahami posisi serta kepentingan masing-masing. Sehingga dapat mencapai keseimbangan yang saling menguntungkan," ujarnya dalam acara dialog sosial bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (12/3).
Shinta juga mengungkapkan bahwa hubungan antara Apindo dan serikat pekerja semakin erat dan kolaboratif. Sejak 2016, Apindo bersama KSBSI, CNV Internationaal, dan Programma Uitzending Managers (PUM) telah mengadakan Training of Trainers yang fokus pada penyusunan perjanjian kerja bersama dengan pendekatan yang lebih sehat dan konstruktif.
Acara tersebut juga menjadi wadah untuk membahas arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan serta merumuskan strategi yang melindungi pekerja sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha dalam mendukung perkembangan bisnis yang berkelanjutan.
Ke depan, Apindo berencana untuk terus memperkuat dialog sosial dengan berbagai organisasi serikat pekerja, guna berkontribusi dalam penciptaan 19 juta lapangan kerja baru. Shinta menegaskan bahwa perlindungan pekerja yang terbaik adalah melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Ke depan, Apindo akan terus memperkuat dialog sosial dengan berbagai organisasi serikat pekerja guna berkontribusi dalam penciptaan 19 juta lapangan kerja baru," imbuhnya.
Menuntut Kepastan Hukum
Shinta juga mengakui upaya pemerintah yang telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesempatan kerja melalui kebijakan dan program ekonomi yang inklusif.
Namun, ia mencatat bahwa masih ada tantangan yang perlu segera diatasi, seperti perlunya regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang kompetitif, pekerjaan berkualitas dengan pekerja yang memiliki keterampilan tinggi, serta dukungan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas.
"Kami menghargai reformasi struktural yang telah dilakukan oleh pemerintah. Tantangan ke depan adalah memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum, serta menjaga iklim usaha yang sehat," katanya.
Shinta juga menyatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan bukan sekadar kebijakan administratif di atas kertas. Berdasarkan data dari BPS, hanya 36% pekerja formal yang menerima upah yang setara atau lebih tinggi dari upah minimum, dan hanya sekitar 41% angkatan kerja yang bekerja di sektor formal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan upah minimum dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha dan kestabilan ekonomi Indonesia.
“Kami berharap penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168 tahun 2023, dapat dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berfokus pada penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan,” tuturnya.
Premanisme dan Keamanan Berusaha
Shinta juga menyoroti masalah premanisme yang merugikan dunia usaha dan masih menjadi tantangan besar. Lemahnya penegakan hukum terhadap premanisme memberi sinyal negatif bagi calon investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Apindo mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum guna menciptakan iklim investasi yang kondusif," pinta Shinta.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, mencapai 97% dari total lapangan kerja, dan berkontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang mendorong UMKM untuk masuk dalam rantai pasok global sangatlah penting.
"Berbagai program pembinaan dan insentif diperlukan untuk membantu UMKM berkembang, sehingga pekerja di sektor ini mendapatkan perlindungan yang lebih baik," tutup Shinta.