Apindo-KSPSI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Dibahas Bersama untuk Keseimbangan Kepentingan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sepakat membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan secara mendalam sebelum diajukan ke pemerintah, demi regulasi yang adil dan implementatif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Apindo-KSPSI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Dibahas Bersama untuk Keseimbangan Kepentingan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sepakat membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan secara mendalam sebelum diajukan ke pemerintah, demi regulasi yang adil dan implementatif. (AntaraNews)

Jakarta, 11 April – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah mencapai kesepakatan penting. Kedua belah pihak memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan dilakukan bersama. Diskusi ini akan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja sebelum diajukan kepada pemerintah.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berlandaskan kesepahaman bersama. Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdaya saing. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja.

Kesepahaman ini tercapai dalam forum Halal Bihalal yang diselenggarakan Apindo pada Kamis (9/4) di kantornya di Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah serta pimpinan serikat pekerja/buruh, menandai komitmen bersama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Fondasi Kesepahaman Bersama

Shinta Kamdani menekankan bahwa seluruh substansi RUU Ketenagakerjaan akan dibahas secara mendalam dan konstruktif antara kedua pihak. Pembahasan ini dilakukan sebelum rancangan tersebut disampaikan kepada pemerintah. Ini merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi konflik dan memastikan regulasi yang realistis di lapangan.

Menurut Shinta, Apindo berfungsi sebagai wadah kolaboratif bagi pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Melalui dialog terbuka, hubungan antara pengusaha dan pekerja dipandang sebagai bagian dari satu ekosistem yang saling terhubung. Hubungan ini diibaratkan seperti sebuah keluarga besar yang memiliki tujuan bersama.

Pendekatan berbasis kemitraan menjadi kunci dalam merumuskan regulasi yang responsif. Hal ini juga mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara seimbang. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa dialog sosial yang intensif sangat penting untuk mencapai RUU yang komprehensif.

Kolaborasi di Tengah Tantangan Global

Di tengah tekanan ekonomi global, seperti kenaikan biaya bahan baku dan logistik, kolaborasi menjadi semakin krusial. Shinta Kamdani menyoroti dinamika geopolitik yang turut mempengaruhi iklim usaha. Oleh karena itu, membangun kepercayaan dan memperkuat kerja sama adalah prioritas utama.

Shinta menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan sesungguhnya adalah kompetisi global. Dengan demikian, semua pihak perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif untuk menghadapi persaingan tersebut.

Senada dengan Shinta, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif dan setara. Ia mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan didiskusikan terlebih dahulu secara bersama. Diskusi ini harus dilakukan sebelum isu-isu tersebut dibawa ke pemerintah maupun DPR RI.

Reformasi Kebijakan dan Kesiapan Teknologi

Jumhur Hidayat menyoroti perlunya reformasi kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan. Selain itu, penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pekerja.

Selain itu, Jumhur mengingatkan tentang pentingnya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi. Program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan tenaga kerja Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan pasar kerja yang cepat.

Pendekatan berbasis kemitraan ini diharapkan dapat menghasilkan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif. Regulasi ini harus mampu mendorong produktivitas serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Dialog sosial yang intensif adalah fondasi utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Dukungan dari Legislatif

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi inisiatif Apindo yang membuka ruang dialog langsung antara pengusaha dan pekerja. Ia menilai forum ini sebagai sinyal positif untuk perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. DPR RI sendiri secara resmi menyetujui nomenklatur ini dan terus mendukung inisiatif dialog sosial.

Dasco menegaskan bahwa DPR RI mendorong dialog sosial yang inklusif serta partisipasi publik luas. Masukan dari berbagai pihak dianggap sangat penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak mengulang dinamika masa lalu yang belum sepenuhnya diterima baik oleh pengusaha maupun pekerja.

Ia berharap momentum kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Langkah ini penting untuk merumuskan berbagai poin kesepahaman, khususnya pada isu-isu yang masih memerlukan titik temu. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara seimbang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi