Menaker Yassierli Sambut Standar Ketenagakerjaan Internasional Ekonomi Platform untuk Perlindungan Pekerja
Menaker Yassierli menyambut adopsi Standar Ketenagakerjaan Internasional Ekonomi Platform, langkah krusial untuk memastikan kerja layak dan perlindungan komprehensif bagi jutaan pekerja digital di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekosistem ekonomi platform. Pengumuman penting ini disampaikan dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) di Jenewa, Swiss, pada Juni 2026. Adopsi standar ini menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai membawa kabar baik bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem ekonomi platform di seluruh dunia. Menaker Yassierli menekankan bahwa perkembangan pesat ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja dan mencari penghasilan. Oleh karena itu, perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan inovasi serta pertumbuhan bisnis digital yang terus berkembang.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat, melihat konvensi ini sebagai kerangka penting. Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja dan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menerapkannya sesuai hukum serta praktik nasional masing-masing.
Pentingnya Standar Internasional bagi Ekonomi Platform
Adopsi Standar Ketenagakerjaan Internasional Ekonomi Platform menandai era baru dalam regulasi dunia kerja digital. Menaker Yassierli menegaskan bahwa standar ini sangat vital mengingat perubahan lanskap pekerjaan yang dibawa oleh ekonomi platform. Model bisnis ini telah membuka banyak peluang ekonomi baru, namun juga menimbulkan tantangan terkait hak-hak pekerja.
Bagi Indonesia, prinsip perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan secara harmonis. Transformasi ekonomi digital diharapkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, kerangka kerja internasional ini menjadi dasar kuat untuk mencapai tujuan tersebut.
Konvensi ini berfungsi sebagai panduan bagi negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam merumuskan kebijakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja platform digital mendapatkan hak-hak dasar mereka. Pada saat yang sama, konvensi ini juga memberikan ruang bagi setiap negara untuk berinovasi sesuai konteks lokal.
Prinsip Utama dan Implikasi bagi Pekerja Digital
Menaker Yassierli menyoroti beberapa prinsip penting yang terkandung dalam standar ketenagakerjaan internasional ini. Prinsip-prinsip tersebut mencakup aspek krusial untuk menjamin kerja layak bagi pekerja platform. Perhatian bersama diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja yang terjamin.
- Remunerasi yang adil dan transparan.
- Perlindungan sosial yang memadai.
- Transparansi dalam penggunaan sistem otomatis dan algoritma.
- Perlindungan data pribadi pekerja.
- Proses yang adil dalam penyelesaian sengketa.
- Pendekatan regulasi yang berbasis fakta dan bukti.
Isu ini sangat relevan bagi masyarakat karena pekerjaan berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pekerja seperti pengemudi ojek online, kurir online, dan mereka yang menggunakan aplikasi untuk mencari penghasilan membutuhkan kepastian. Mereka memerlukan perlindungan, transparansi sistem, keselamatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat, dengan jutaan pekerja platform digital. Standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform secara menyeluruh. Hal ini juga untuk melindungi pekerja, memastikan mereka memahami hak dan kewajiban, serta menjaga keberlanjutan bisnis platform.
Adaptasi Nasional dan Langkah Selanjutnya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa adopsi standar ILO ini tidak berarti substansinya langsung berlaku seragam di Indonesia. Setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk adaptasi yang cermat dan terukur.
Pemerintah Indonesia akan terus mengikuti secara aktif proses lanjutan di ILO. Ini termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November mendatang, serta perumusan Rekomendasi teknis. Rekomendasi ini akan mengatur substansi standar secara lebih rinci, memberikan panduan implementasi yang lebih jelas.
Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa adopsi ini adalah kabar baik dan momentum penting bagi tripartit Indonesia (pemerintah, pekerja, dan pengusaha). Namun, Indonesia perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional. Penilaian ini krusial sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi standar tersebut.
Sumber: AntaraNews