Tahu Kenapa Pekerjaan Laut Disebut 4D? RI-ILO Komitmen Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan ABK

Pemerintah Indonesia dan ILO berkomitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188. Apa dampaknya bagi pekerja dan daya saing produk perikanan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahu Kenapa Pekerjaan Laut Disebut 4D? RI-ILO Komitmen Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan ABK
Pemerintah Indonesia dan ILO berkomitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188. Apa dampaknya bagi pekerja dan daya saing produk perikanan? (Merdeka.com)

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta Organisasi Buruh Internasional (ILO), telah menyatakan komitmen kuat. Komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dalam tata kelola perikanan tangkap di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga fokus pada promosi hak-hak bagi awak kapal perikanan, baik yang berstatus domestik maupun migran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan harapannya agar pimpinan K/L, pemangku kepentingan, dan ILO dapat menyatukan persepsi. Pertemuan ini diharapkan mampu merumuskan kesepakatan bersama guna mendorong proses persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007. Konvensi tersebut secara spesifik mengatur tentang Pekerjaan di Perikanan.

Yassierli menegaskan bahwa pertemuan ini bukan hanya sekadar forum diskusi, melainkan sebuah katalis nyata. "Pertemuan ini diharapkan akan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata Kelola perikanan tangkap di Indonesia," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 188: Manfaat dan Tantangan

Dengan adanya ratifikasi Konvensi ILO 188, pemerintah Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja. Selain itu, standar akomodasi, ketersediaan makanan yang layak, upah yang adil, serta perlindungan jaminan sosial juga akan ditingkatkan secara signifikan.

Menaker Yassierli juga menyoroti dampak positif lainnya dari ratifikasi ini. "Ratifkasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK (anak buah kapal) atau nelayan," ujarnya. Peningkatan standar ini diharapkan dapat memberikan citra positif di pasar global, yang pada akhirnya akan mendorong masuknya investasi asing ke sektor perikanan.

Kepatuhan terhadap standar ILO juga akan memberikan kepastian pada seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir. Yassierli menyatakan bahwa ini akan memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar kualitas dan keberlanjutan. "Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk," imbuhnya, menekankan nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Pekerjaan maritim, khususnya sebagai awak kapal perikanan, telah lama dikenal sebagai profesi dengan risiko tinggi. Menaker Yassierli menambahkan bahwa pekerjaan ini kerap disebut sebagai pekerjaan kotor, sulit, berbahaya, dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D). "Karena itu, (kami) memahami desakan para organisasi/serikat pekerja itu untuk meratifikasi Konvensi 188," pungkasnya, menunjukkan urgensi dari komitmen perlindungan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi