Indonesia Sambut Konvensi ILO: Langkah Maju Perlindungan Pekerja Ekonomi Platform Global
Indonesia menyambut positif adopsi Konvensi ILO tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan Pekerja Ekonomi Platform di era digital.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) atas adopsi Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja gig di seluruh dunia.
Pernyataan ini disampaikan Yassierli di Jakarta pada Sabtu, 13 Juni 2026, menyusul adopsi konvensi tersebut. Adopsi standar global baru ini terjadi selama Konferensi Perburuhan Internasional ke-114 di Jenewa, Swiss, pada 12 Juni 2026.
Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya standar internasional ini sebagai tonggak penting. Ini diharapkan dapat memastikan perlindungan Pekerja Ekonomi Platform seiring dengan pesatnya inovasi digital dan pertumbuhan bisnis.
Pentingnya Perlindungan Pekerja di Era Digital
Menteri Yassierli menegaskan bahwa ekonomi platform telah mengubah secara signifikan cara individu bekerja, memperoleh pendapatan, dan memanfaatkan peluang ekonomi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan pekerja dapat mengimbangi laju inovasi digital dan pertumbuhan bisnis yang cepat.
Indonesia memegang pandangan bahwa perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan seiring. Pendekatan ini krusial untuk memastikan bahwa transformasi ekonomi digital dapat memberikan manfaat konkret bagi para pekerja, komunitas bisnis, dan masyarakat luas secara keseluruhan.
Adopsi konvensi baru ILO ini menjadi momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan jaminan bagi pekerja serta menumbuhkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab.
Langkah ini juga bertujuan menciptakan ekosistem yang layak bagi bisnis platform untuk terus berkembang dan berinovasi. Dengan demikian, keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kesejahteraan pekerja dapat tercapai.
Cakupan dan Manfaat Konvensi ILO bagi Pekerja Platform
Konvensi internasional ini mencakup berbagai elemen vital yang sangat relevan dengan ekonomi platform. Di antaranya adalah keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan upah yang adil, serta penyediaan jaminan sosial yang memadai.
Selain itu, konvensi ini juga mengatur transparansi dalam sistem otomatis, perlindungan data pribadi pekerja, dan kebutuhan akan regulasi berbasis bukti. Semua aspek ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil.
Jaminan terhadap berbagai isu ini sangat esensial, khususnya bagi pekerja yang mengandalkan platform digital untuk mata pencarian mereka. Kelompok ini termasuk pengemudi ojek online dan kurir yang jumlahnya terus bertambah.
Indonesia sendiri tengah menyaksikan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat, didukung oleh jutaan individu yang bekerja untuk berbagai platform digital. Oleh karena itu, standar global ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik.
Langkah Indonesia Selanjutnya Menuju Ratifikasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa Indonesia akan melakukan studi mendalam terhadap konvensi tersebut. Studi ini akan mempertimbangkan regulasi nasional serta kondisi spesifik yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terlibat aktif dalam diskusi lanjutan terkait implementasi konvensi. Salah satu agenda penting adalah pertemuan Badan Pengurus ILO yang dijadwalkan pada November 2026.
Putri menekankan bahwa sangat penting bagi Indonesia untuk mengikuti prosedur yang tepat dalam proses ini. Selain itu, pemantauan berkelanjutan terhadap proses yang berjalan di ILO juga akan dilakukan secara cermat.
Sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi, Indonesia akan secara komprehensif menilai kesiapan nasional. Pendekatan hati-hati ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Sumber: AntaraNews