Pemkab Serang Masifkan Sosialisasi Jalur Resmi Demi Perlindungan PMI Maksimal

Pemerintah Kabupaten Serang gencar sosialisasikan prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memberikan perlindungan PMI secara maksimal dan mencegah kasus non-prosedural yang berisiko tinggi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Serang Masifkan Sosialisasi Jalur Resmi Demi Perlindungan PMI Maksimal
Pemerintah Kabupaten Serang gencar sosialisasikan prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memberikan perlindungan PMI secara maksimal dan mencegah kasus non-prosedural yang berisiko tinggi. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, secara intensif menggalakkan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warganya yang berencana bekerja di luar negeri. Inisiatif ini bertujuan memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menegaskan pentingnya penggunaan jalur legal oleh warga. Hal ini krusial untuk mengantisipasi berbagai risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan di negara penempatan. Kepatuhan prosedur resmi akan menjamin hak-hak pekerja migran.

Najib menjelaskan bahwa keberangkatan sesuai prosedur otomatis akan mencakup perlindungan. Ini termasuk jaminan kesehatan serta berbagai jaminan lainnya dari perusahaan maupun negara tujuan. Pemkab Serang berkomitmen penuh dalam mengawal proses ini.

Kasus wafatnya Siti Muijah di Arab Saudi menjadi sorotan utama yang mendorong langkah Pemkab Serang. Almarhumah diketahui berangkat secara non-prosedural, sehingga menyulitkan komunikasi keluarga. Insiden tragis ini menjadi pengingat akan bahaya jalur ilegal.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Siti Muijah telah bekerja satu setengah tahun. Keberangkatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran prosedur ini berakibat fatal pada perlindungan pekerja.

Najib Hamas menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan menekankan urgensi mengikuti aturan. Jalur non-prosedural seringkali membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan minimnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat vital.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Serang telah menginstruksikan Disnakertrans. Instruksi tersebut meliputi peningkatan penyuluhan kependudukan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sosialisasi terpadu ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman komprehensif. Masyarakat akan diedukasi mengenai risiko besar yang melekat pada jalur ilegal. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya prosedur resmi.

Pemkab Serang juga akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Koordinasi ini bertujuan memantau aktivitas penyalur tenaga kerja dan mengambil tindakan tegas. Tindakan persuasif hingga hukum akan diterapkan terhadap pihak sponsor atau agen nakal yang membujuk warga berangkat non-prosedural.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang terjadi. Ia berkomitmen penuh untuk terus mengawal edukasi prosedural. Hal ini demi memastikan hak-hak pekerja migran asal Kabupaten Serang terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi