Disnaker Sumut Desak Kemenaker Evaluasi Perusahaan Alih Daya Bermasalah
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) meminta Kemenaker segera mengevaluasi perusahaan alih daya yang terbukti merugikan pekerja, mengungkap berbagai pelanggaran serius.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengevaluasi perusahaan alih daya (outsourcing) bermasalah. Permintaan ini menyusul temuan berbagai pelanggaran yang merugikan pekerja di wilayah tersebut. Pihak Disnaker Sumut telah menyurati pemerintah pusat untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kemenaker. Surat tersebut bertujuan agar perusahaan alih daya yang nakal dan bermasalah di Sumut segera dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Surat dengan nomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pengawasan bersama diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah ini.
Desakan Disnaker Sumut kepada Kemenaker
Permohonan evaluasi ini didasarkan pada hasil pengawasan Disnaker Sumut yang menunjukkan sebagian besar kasus ketenagakerjaan didominasi perusahaan alih daya. Indikasi kuat menunjukkan banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Pelanggaran ini mencakup masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja.
Yuliani Siregar berharap pemerintah pusat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi konkret. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dianggap krusial untuk mengatasi permasalahan ini. Hal ini penting demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sesuai aturan.
Surat resmi yang dilayangkan Disnaker Sumut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menyoroti isu ini. Tembusan kepada berbagai pihak terkait menunjukkan upaya kolaboratif untuk memastikan pengawasan yang efektif. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pekerja alih daya.
Berbagai Pelanggaran Perusahaan Alih Daya
Disnaker Sumut menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan alih daya. Salah satunya adalah kelalaian administrasi, seperti tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada dinas setempat. Pelanggaran ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya pasal 18–20.
Selain masalah administrasi, pelanggaran hak normatif pekerja juga marak terjadi. Ini meliputi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Pekerja juga seringkali tidak dibayarkan jaminan sosial mereka, serta tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor juga menjadi masalah serius yang ditemukan. Kondisi ini seringkali tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja. Beberapa perusahaan bahkan diduga tidak memiliki kantor cabang yang jelas dan tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang berhak.
Landasan Hukum dan Urgensi Evaluasi
Yuliani Siregar menegaskan bahwa langkah evaluasi ini merujuk pada landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama. Regulasi ini dirancang untuk mengatur hubungan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan alih daya yang merugikan pekerja. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan.
Sumber: AntaraNews