Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja, Ini Aturan Barunya!
Pemprov Sumut perketat pengawasan tenaga kerja melalui aturan baru, termasuk Perpres 57/2023 dan Permenaker 18/2024. Ini dampaknya bagi perusahaan dan pekerja!
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi memperketat pengawasan terhadap seluruh tenaga kerja di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan kejelasan data perusahaan dan transparansi dalam proses rekrutmen. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, di Medan pada Rabu (27/11).
Pengetatan pengawasan tenaga kerja ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri juga menjadi landasan utama. Aturan ini bertujuan untuk mengatur setiap tenaga kerja yang bekerja di Sumut.
Khususnya bagi tenaga kerja dari luar Sumatera Utara, mekanisme Antarkerja Antardaerah (AKAD) akan diterapkan. Sistem ini dirancang untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan dari provinsi berbeda secara adil. AKAD juga memastikan penempatan kerja yang transparan serta kesempatan kerja yang lebih luas.
Kewenangan Disnaker dan Mekanisme Rekrutmen Tenaga Kerja
Dengan adanya regulasi baru ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut kini memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan melakukan rekrutmen tenaga kerja. Hal ini memastikan setiap proses perekrutan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Perusahaan tidak dapat lagi merekrut pekerja secara diam-diam tanpa sepengetahuan Disnaker.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada beberapa perusahaan. Ia menuturkan, "Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam, tanpa pemberitahuan ke Disnaker. Ini sudah ada yang kita peringatkan, jangan merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita." Penegasan ini menunjukkan komitmen Disnaker dalam menegakkan aturan pengawasan tenaga kerja.
Tujuan utama dari pengetatan ini adalah agar Disnaker Provinsi Sumut dapat memantau jumlah tenaga kerja yang terserap. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui berapa banyak lowongan yang dibuka oleh perusahaan. Pengawasan terhadap perusahaan juga akan lebih efektif dengan sistem ini, termasuk evaluasi dan pendampingan atas persoalan ketenagakerjaan.
Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Data Ketenagakerjaan Sumut
Gubernur Sumatera Utara telah memberikan arahan tegas agar penduduk lokal menjadi prioritas utama dalam kesempatan kerja di provinsi ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat Sumut mendapatkan peluang kerja yang adil dan merata. Prioritas ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
Yuliani Siregar memberikan contoh konkret mengenai penegakan aturan ini. Ia menjelaskan, "Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara harus menjadi prioritas di dalam provinsi. Begitu juga saat ada perusahaan merekrut tenaga kerja di Nias tanpa izin, juga kita stop. Bukan ingin mempersulit, tetapi kita menegakkan peraturan." Ini menunjukkan komitmen untuk tidak mempersulit, melainkan menegakkan regulasi pengawasan tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut, jumlah angkatan kerja pada Februari 2025 mencapai 8,108 juta orang, naik 108 ribu orang dari Februari 2024. Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja di Sumatera Utara tercatat sebanyak 7,69 juta orang, meningkat 107 ribu orang dibandingkan Februari 2024. Data ini menunjukkan dinamika pasar kerja yang signifikan di Sumut.
Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Kontribusi PAD
Selain pengawasan tenaga kerja lokal, Disnaker Provinsi Sumut juga memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Ini termasuk penyelesaian hubungan industrial melalui peran tripartit hingga peran dewan pengupahan di setiap daerah. Fungsi ini penting untuk menjaga iklim kerja yang kondusif dalam konteks pengawasan tenaga kerja.
Data Disnaker Provinsi Sumut mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 653 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di 122 perusahaan di wilayah Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 TKA menjadi kewenangan langsung Pemprov Sumut untuk pengawasannya. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan kejelasan data.
Keberadaan tenaga kerja asing di Sumut juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) ditargetkan mencapai Rp1,4 miliar hingga akhir tahun ini. Yuliani menuturkan, "Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar."
Sumber: AntaraNews