Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas mengajak seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas. Ajakan ini disampaikan guna mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan Menaker Yassierli saat berada di Istanbul, Turkiye, pada Jumat, 13 Februari.
Menaker Yassierli menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Hak-hak ini telah diamanatkan secara jelas dalam konstitusi negara. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi tanpa diskriminasi.
Penting untuk diingat bahwa terdapat ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Menaker mendorong seluruh K/L untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemerintah Wujudkan Ketenagakerjaan Inklusif
Menaker Yassierli menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan harus bersifat inklusif bagi semua lapisan masyarakat. "Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," ujar Yassierli. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesetaraan dalam dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang berdedikasi untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja disabilitas. Kemnaker juga secara berkelanjutan mengembangkan berbagai program pelatihan dan penempatan yang dirancang khusus. Program ini menyasar penyandang disabilitas seperti tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Dorongan untuk memastikan implementasi aturan 2 persen tenaga kerja disabilitas menjadi fokus utama Menaker. Kepatuhan terhadap ketentuan ini adalah langkah konkret untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Advertisement
Advertisement
Perluasan Kolaborasi Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Selain penguatan inklusi kerja, Menaker Yassierli juga mengajak K/L untuk memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja. Ini merupakan upaya strategis untuk menjawab tantangan pasar kerja yang terus berkembang.
Saat ini, Kemnaker memiliki 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Fasilitas ini siap menjadi wadah bagi pengembangan keterampilan. "Saya berharap para sekretaris K/L dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha," ujar Yassierli.
Kemnaker menyatakan kesiapannya untuk menyediakan fasilitas pelatihan lengkap, instruktur berkualitas, serta membantu penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dukungan ini juga mencakup proses sertifikasi untuk mendukung kerja sama lintas sektor. Semua ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing K/L, memastikan relevansi dan efektivitas program.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Sistem Informasi Pasar Kerja dan Kepatuhan Pelaporan
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi terkait sistem informasi pasar kerja. Sistem ini krusial agar kebijakan pelatihan yang diterapkan dapat semakin tepat sasaran dan relevan. Data yang akurat akan membantu mengidentifikasi kebutuhan pasar dan menyelaraskan program pelatihan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengungkapkan adanya tantangan terkait kepatuhan perusahaan. Tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih berada di bawah 10 persen. Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari pihak perusahaan.
"Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub," ujar Cris. Dorongan ini penting untuk menciptakan transparansi. Hal ini juga memastikan bahwa informasi lowongan kerja, termasuk bagi Tenaga Kerja Disabilitas, dapat diakses secara luas dan efisien oleh para pencari kerja.
Advertisement
Sumber: AntaraNews