Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara tegas mengimbau seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayahnya untuk menggunakan pelat kendaraan BK atau BB bagi kendaraan operasional mereka. Imbauan ini disampaikan usai rapat paripurna Persetujuan P-APBD Sumut 2025 di DPRD Sumut pada Senin (30/9), sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor dari operasional perusahaan tersebut dapat tercatat dan masuk ke kas daerah Sumatera Utara. Optimalisasi pajak ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah provinsi. Bobby Nasution menekankan pentingnya kontribusi pajak ini bagi kemajuan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumut berharap perusahaan dapat segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili, mengingat dana transfer dari pemerintah pusat mengalami efisiensi. Imbauan penggunaan Pelat BK Sumatera Utara ini bukan merupakan kebijakan baru, melainkan adaptasi dari praktik serupa yang telah sukses diterapkan di beberapa provinsi lain di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Pajak Demi Pembangunan Sumut
Optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Bobby Nasution menjelaskan bahwa jika kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat luar Sumut, maka pendapatan pajaknya tidak akan masuk ke kas daerah. Padahal, jalan-jalan yang dilalui kendaraan tersebut dibangun dan dipelihara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Kondisi ini menjadi semakin mendesak mengingat adanya efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat yang diterima oleh daerah. Oleh karena itu, peningkatan PAD melalui pajak kendaraan bermotor sangat vital untuk menjaga keberlangsungan pembangunan. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan peningkatan fasilitas publik lainnya.
Bobby Nasution menegaskan bahwa kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan. "Kalau perusahaan domisilinya di Sumut, tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai plat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut. Padahal jalan yang dilalui dibangun dari APBD kita," ujarnya, menekankan pentingnya kesadaran kolektif.
Advertisement
Advertisement
Meluruskan Isu Razia Kendaraan Berpelat Luar
Sebelumnya, sempat beredar isu di media sosial mengenai adanya razia atau penindakan terhadap kendaraan berpelat luar di Sumatera Utara. Gubernur Bobby Nasution dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada razia ataupun penindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi terkait imbauan ini.
Bobby Nasution menceritakan insiden saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Langkat pada Jumat (26/9) hingga Sabtu (27/9). Saat itu, ia menghentikan tiga unit truk untuk memeriksa tonase kendaraan karena kondisi jalan provinsi di wilayah tersebut mengalami kerusakan parah. "Ada tiga kendaraan yang kita hentikan, itu semua bermasalah di tonase," jelas Bobby.
Secara kebetulan, salah satu truk yang dihentikan tersebut berpelat luar Sumut. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan imbauan mengenai penggunaan pelat kendaraan sesuai domisili. "Kebetulan salah satunya berpelat luar Sumut. Jadi sekalian kita sampaikan imbauan, dan tidak ada razia atau tilang," tegas Bobby, meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Advertisement
Gubernur kembali menekankan bahwa upaya ini adalah murni sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah agar perusahaan yang berdomisili di Sumut dapat bersama-sama mendukung pembangunan daerah. Dengan optimalisasi PAD, pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak.
Advertisement
Bukan Hal Baru, Sudah Diterapkan di Daerah Lain
Kebijakan untuk mengimbau penggunaan pelat kendaraan sesuai domisili bagi kendaraan operasional perusahaan bukanlah hal yang baru di Indonesia. Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan bahwa praktik serupa sudah lebih dahulu diterapkan di beberapa provinsi lain. Provinsi-provinsi tersebut antara lain Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merupakan praktik umum yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Jadi ini hal biasa, bukan sesuatu yang baru. Kita di Sumut hanya melakukan hal yang sama untuk kepentingan bersama," kata Bobby, memberikan konteks bahwa ini adalah upaya standar pemerintah daerah.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pajak kendaraan semakin meningkat. Dukungan dari sektor swasta sangat penting dalam menciptakan infrastruktur yang lebih baik dan pelayanan publik yang prima. Ini merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk kemajuan bersama.
Advertisement
Sumber: AntaraNews