Disnakertrans Catat 1.619 Tenaga Kerja Asing Sumsel pada 2025, Mayoritas dari China
Jumlah Tenaga Kerja Asing Sumsel mencapai 1.619 orang pada 2025, dengan dominasi pekerja asal China. Simak detail penempatan dan perizinan TKA di Sumatera Selatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan melaporkan data terbaru mengenai jumlah tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya. Data ini mencatat total 1.619 TKA yang bekerja di Sumsel hingga tahun 2025.
Mayoritas TKA tersebut, sekitar 70 persen, berasal dari China, menunjukkan dominasi asal negara tertentu. Mereka tersebar di 14 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Keberadaan TKA ini didasari oleh kebutuhan akan keahlian khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Proses perizinan TKA diatur ketat oleh kementerian terkait.
Dominasi TKA China di Sektor Kritis Sumsel
Kepala Seksi Purna Kerja dan TKA Disnakertrans Sumsel, Baidiah Febriani, menjelaskan bahwa konsentrasi terbesar TKA berada di Kabupaten Muara Enim. Para pekerja ini umumnya ditempatkan pada sektor pertambangan yang membutuhkan spesialisasi.
Selain di Muara Enim, Tenaga Kerja Asing Sumsel asal China juga banyak ditemukan di Kota Palembang, khususnya di sektor industri. Contohnya adalah di Pabrik Pupuk Sriwidjaja (Pusri), tempat mereka bekerja sebagai profesional teknis.
TKA ini mengisi posisi-posisi krusial seperti operator mesin dan pemasangan turbin besar di pabrik. Keahlian mereka dianggap vital untuk operasional industri dan proyek-proyek strategis di Sumsel.
Regulasi dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sumsel
Proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing Sumsel diatur secara terpusat melalui kementerian terkait. Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pengajuan RPTKA ini harus disertai dengan tahapan wawancara dan verifikasi kompetensi calon TKA. Hal ini memastikan bahwa TKA yang masuk benar-benar memiliki keahlian yang dibutuhkan.
Keahlian khusus yang diperlukan seringkali berkaitan dengan pemasangan atau pengaturan mesin-mesin berteknologi tinggi. Ini termasuk instalasi turbin besar di pabrik atau peralatan pertambangan kompleks.
Jaminan Alih Pengetahuan untuk Tenaga Lokal
Disnakertrans Sumsel menegaskan bahwa keberadaan TKA tidak akan menggeser kesempatan kerja bagi tenaga lokal. Setiap TKA diwajibkan memiliki tenaga kerja pendamping dari Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terjadinya alih pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja lokal. Dengan demikian, pekerja Indonesia dapat menguasai keahlian yang sama.
Harapannya, setelah masa kerja TKA selesai, tenaga kerja lokal yang telah didampingi dapat melanjutkan tugas tersebut secara mandiri. Selain China, TKA di Sumsel juga berasal dari negara lain seperti Malaysia dan Jepang, meskipun jumlahnya lebih sedikit.
Sumber: AntaraNews