Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah mengirimkan 23.605 PMI menyusul ke luar negeri. Kebijakan ini menyusul usulan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding agar masyarakat mencari kerja ke luar negeri.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengaku berupaya menekan angka pengangguran dengan berbagai program, seperti penempatan PMI sesua regulasi pengiriman PMI Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tiga kabupaten kota di Jawa Tengah yang paling banyak berangkatkan warganya bekerja ke luar negeri.
"Tahun 2025 ini, warga Jawa Tengah yang paling banyak berangkat bekerja ke luar negeri sebagai PMI berada di Cilacap, Brebes dan Kendal," kata Azis dikonfirmasi, Senin (30/6).
Informasi yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat ada sebanyak 950.000 warga Jawa Tengah (Jateng) menganggur dengan presentase tingkat pengangguran terbuka (TPT) 4,33 persen pada Februari 2025.
Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, pada 2024 total ada 66.000 PMI telah diberangkatkan. Dalam UU 18/2017 itu, lanjut Azis, warga negara diperbolehkan bekerja di luar negeri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut meliputi kemampuan bahasa, kompetensi, baik hard skill maupun soft skill, serta mental yang kuat. Disnakertrans Jateng juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam proses mendaftar kerja di luar negeri.
Advertisement
Banyaknya iming-iming gaji besar yang tidak sesuai dengan kenyataan menjadi perhatian utama. Maka dari itu, Azis mengatakan, sosialisasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah rutin diadakan setiap bulan. Sasaran utama adalah kepala desa, lurah dan perangkat desa.
"Tujuannya biar mereka mengetahui alur yang benar dalam pengiriman PMI, termasuk memastikan prosesnya legal,” jelasnya.
Selain fokus pada pengiriman PMI, Disnakertrans Jateng terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja di dalam negeri melalui pelatihan dan pendidikan vokasi.
Tujuannya untuk membekali mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan, baik untuk bekerja di dalam maupun di luar negeri.
"Kami tidak ada diskriminasi, ini itu menjadi pilihan untuk bekerja di dalam maupun di luar negeri,” tutupnya.