PT SBI Didenda Rp330 Juta Akibat Pekerjakan TKA Ilegal di Batam
PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) di Batam dikenai sanksi denda administratif Rp330 juta karena kedapatan mempekerjakan puluhan TKA ilegal tanpa dokumen RPTKA yang sah.
PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) harus membayar denda administratif sebesar Rp330 juta setelah terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Batam. Sanksi ini dijatuhkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat, 3 April 2026. Pelanggaran serius ini terungkap setelah tim Satgas Pengawasan TKA melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek.
Penemuan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok yang bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi dasar pengenaan denda tersebut. PT SBI sendiri merupakan subkontraktor yang terlibat dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok. Proyek strategis ini berlokasi di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Barus, yang juga menjabat Ketua Satgas Pengawasan TKA, mengonfirmasi bahwa denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran. Pembayaran akan dilakukan melalui rekening Kementerian Keuangan RI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kejadian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Penemuan 29 TKA Ilegal dalam Sidak Disnakertrans Kepri
Tim Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT SBI pada tanggal 26-27 Maret 2026. Sidak ini bertujuan memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan penggunaan tenaga kerja asing. Hasilnya, tim menemukan 29 TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen RPTKA.
John Barus menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Tanpa RPTKA, status TKA tersebut menjadi ilegal, yang berimplikasi hukum bagi perusahaan.
Berdasarkan pengakuan para TKA yang ditemukan, beberapa di antaranya baru saja tiba, sementara sebagian lainnya sudah bekerja antara satu hingga tiga bulan di PT SBI. Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan dalam memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan. PT SBI akhirnya bersedia membayar denda administratif senilai Rp330 juta.
Kesediaan pembayaran denda ini dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan yang kemudian diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi dan Sanksi Bagi Pelanggar TKA
Disnakertrans Kepri mengingatkan seluruh perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kepri untuk selalu tertib administrasi. Salah satu kewajiban utama adalah membayar retribusi RPTKA sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya mencegah sanksi, tetapi juga memastikan perlindungan bagi TKA dan TKI.
Bagi TKA yang ditemukan bekerja tanpa dokumen resmi, konsekuensinya bisa sangat serius. Mereka berpotensi dideportasi dari Indonesia dan bahkan terancam masuk daftar hitam (blacklist) untuk bekerja di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban administrasi ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, John Barus juga menekankan bahwa pendamping TKA wajib mentransfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping. Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan TKI lokal. TKA juga diwajibkan untuk belajar Bahasa Indonesia sebagai bagian dari adaptasi dan integrasi.
Sumber: AntaraNews