Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi mereka pada Jumat (11/10).
Keduanya dideportasi karena terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tinggal, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap warga negara asing yang beraktivitas di wilayah Indonesia.
Sebelum tindakan deportasi, WQ dan WX telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada akhir September lalu, di mana mereka dijatuhi vonis denda atas pelanggaran tersebut. Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pelanggaran dan Proses Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua warga negara Tiongkok tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Mereka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran yang berlokasi di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Pelanggaran utama yang dilakukan adalah tidak melaporkan perubahan alamat tinggal mereka kepada Kantor Imigrasi setempat, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses hukumnya, WQ dan WX telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H. Pada sidang tersebut, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Advertisement
Pasal 116 UU Keimigrasian secara jelas menyatakan bahwa setiap orang asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Berdasarkan bukti yang ada, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing WNA Tiongkok tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Advertisement
Tindakan Administratif dan Peringatan Imigrasi
Setelah kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalani vonis hukuman denda, Kantor Imigrasi Kediri segera melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Proses deportasi ini dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
WQ dan WX diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138, yang memiliki rute Surabaya-Guangzhou. Petugas dari Kantor Imigrasi Kediri mengawal proses keberangkatan hingga gerbang keberangkatan untuk memastikan kelancaran tindakan ini.
Putra menegaskan bahwa tindakan deportasi WNA Tiongkok Kediri ini merupakan peringatan serius bagi seluruh warga negara asing untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Imigrasi Kediri memiliki komitmen untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya yang diizinkan beraktivitas.
Advertisement
"Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum.
Sumber: AntaraNews