Tegas! Satgas PKH Siap Sanksi 10 Perusahaan Sawit dan Tambang, Total Denda Rp8 Triliun
Satgas PKH siap menjatuhkan sanksi hukum kepada 10 perusahaan sawit dan tambang yang tidak beritikad baik dalam pembayaran denda administratif, dengan potensi denda mencapai Rp8 triliun. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regula
Jakarta, 14 Januari 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan hukum terhadap 10 perusahaan, baik dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan. Perusahaan-perusahaan ini dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan. Total potensi denda dari sepuluh perusahaan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp8 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Upaya hukum akan ditempuh jika langkah persuasif yang telah disampaikan oleh pemerintah melalui Satgas PKH tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Barita menambahkan bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang telah ditentukan, meskipun telah diberikan kemudahan langkah-langkah persuasif. Penegasan ini disampaikan Barita dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu.
Potensi Denda Triliunan Rupiah dari Sektor Sawit dan Tambang
Dari total 10 perusahaan yang akan disanksi, delapan di antaranya berasal dari sektor perkebunan sawit, sementara dua lainnya dari sektor pertambangan. Delapan perusahaan sawit tersebut tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan oleh Satgas PKH, sehingga total potensi denda dari sektor ini mencapai Rp4,2 triliun.
Secara lebih rinci, empat perusahaan yang tergabung dalam Goodhope Group memiliki nilai denda sekitar Rp1,83 triliun. Kemudian, PT Sukajadi Sawit Mekar, yang merupakan bagian dari Musim Mas Group, dikenakan potensi denda sebesar Rp341 miliar. Selain itu, terdapat tiga perusahaan non-grup dengan rincian potensi denda masing-masing: PT Intiga Prabhakara Kahuripan sebesar Rp827,91 miliar, PT Gunung Bangau Rp208,58 miliar, dan PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa Rp1,02 triliun. Barita menjelaskan bahwa Satgas PKH telah melayangkan undangan secara patut kepada delapan korporasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, dua perusahaan yang tercatat memiliki potensi denda adalah PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan denda sebesar Rp3,72 triliun dan PT Sarana Mineralindo Perkasa sekitar Rp67,8 miliar. Angka-angka ini menunjukkan besarnya kerugian negara akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.
Respons Perusahaan dan Langkah Satgas PKH
Satgas PKH telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi memiliki kewajiban denda dari kedua sektor tersebut. Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, delapan perusahaan tidak hadir. Sedangkan dari 73 perusahaan yang hadir, 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda, 13 perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar, dan 19 perusahaan menyampaikan keberatan. Dua perusahaan lainnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil, dua perusahaan tidak hadir. Dari 22 perusahaan yang hadir, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan lainnya masih menyampaikan keberatan. Delapan perusahaan lainnya menunggu penjadwalan. Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengantongi denda yang dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan total sebesar Rp5,2 triliun.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif. Upaya ini juga meliputi penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengembalikan fungsi dan kepemilikan aset hutan kepada negara.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Aset Negara
Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Ini merupakan bagian integral dari upaya penertiban yang lebih luas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.
Di sektor perkebunan sawit yang ditangani oleh Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi untuk langkah selanjutnya.
Sementara itu, di sektor pertambangan yang ditangani oleh Satgas Halilintar, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan-lahan ini mencakup komoditas penting seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.
Sumber: AntaraNews