Pemerhati Soroti PP Tunas: Kepatuhan Platform Digital Kunci Perlindungan Anak
Implementasi PP Tunas mulai 28 Maret 2026 menuntut kepatuhan platform digital untuk menciptakan ruang aman bagi anak, karena tantangan perlindungan anak bersifat struktural dan sistemik.
Pemerhati sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menekankan pentingnya kepatuhan platform digital dalam mengiringi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025. Regulasi ini, dikenal sebagai PP Tunas, berfokus pada Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Implementasi efektif PP Tunas dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, menandai era baru perlindungan anak di ruang digital dengan harapan besar.
Menurut Dewi, tantangan perlindungan anak saat ini menghadapi dimensi struktural dan sistemik yang kompleks. Oleh karena itu, upaya perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan peran keluarga atau peningkatan literasi digital semata. Peran aktif platform digital menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi penerus bangsa.
Ia menyoroti bahwa selain literasi digital yang ramah anak, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan fitur "safe-by-design" bagi pengguna di bawah umur. Hal ini penting agar platform tidak hanya mengejar algoritma keterikatan yang berpotensi membahayakan, tetapi juga memprioritaskan keselamatan anak. Kehadiran PP Tunas diharapkan menjadi momentum penguatan tanggung jawab tersebut secara menyeluruh.
Tantangan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Dewi Rahmawati Nur Aulia mengungkapkan bahwa orientasi platform digital yang cenderung menitikberatkan pada "engagement" berpotensi mengabaikan aspek keselamatan pengguna anak. Fokus berlebihan pada metrik keterikatan dapat menciptakan lingkungan yang kurang aman bagi generasi muda, yang rentan terhadap berbagai risiko daring. Ini menjadi perhatian serius bagi para pemerhati sosial dan orang tua.
Tantangan perlindungan anak di era digital tidak hanya sebatas pada paparan konten berbahaya, tetapi juga pada desain sistem yang mungkin tidak mempertimbangkan kerentanan anak. Platform seringkali didesain untuk memaksimalkan waktu penggunaan, yang kadang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, perubahan paradigma dalam pengembangan platform sangat diperlukan.
Pentingnya "safe-by-design" berarti bahwa keamanan dan perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari pengembangan platform sejak awal. Ini bukan hanya fitur tambahan yang bisa diabaikan, melainkan filosofi desain inti yang wajib diterapkan. Dengan demikian, risiko paparan konten tidak pantas atau interaksi berbahaya dapat diminimalisir secara signifikan dan proaktif.
Dewi menambahkan bahwa tanpa kepatuhan platform, upaya literasi digital yang masif sekalipun tidak akan cukup. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem digital yang benar-benar melindungi anak-anak.
Pengawasan dan Sanksi bagi Platform Digital
Pemerintah didorong untuk memastikan regulasi seperti PP Tunas tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform digital. Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa setiap entitas bisnis digital mematuhi ketentuan yang berlaku, demi tercapainya tujuan perlindungan anak. Hal ini krusial untuk mencapai perlindungan anak yang lebih efektif di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat PP Tunas. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko daring yang terus berkembang. Setiap platform harus memahami dan menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi berlaku untuk platform yang melanggar. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan memastikan lingkungan digital yang aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak. Implementasi sanksi diharapkan memberikan efek jera yang signifikan.
- Pemberian surat teguran.
- Penghentian akses sementara.
- Pemutusan akses.
Sumber: AntaraNews