Pemerintah Segera Terapkan PP Tunas, Pelaku Industri Beri Masukan Begini
Pembatasan yang tidak dirancang dengan baik dapat mendorong anak-anak untuk beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan.
Pemerintah akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau yang dikenal dengan PP Tunas, beserta aturan pelaksananya pada akhir bulan ini. Regulasi ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Namun, beberapa pihak mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan cermat agar tujuan perlindungan anak tidak menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aseanty Pahlevi, menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus dirancang dengan hati-hati agar tidak menghambat partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
"Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi," jelas Aseanty di Jakarta, Minggu (8/3).
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang tidak dirancang dengan baik dapat mendorong anak-anak untuk beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko yang mereka hadapi.
Pentingnya Umpan Balik
Aseanty menekankan pentingnya masukan dari penggiat literasi digital serta berbagai pemangku kepentingan sebagai pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini. "Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ucap dia.
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah agar melibatkan berbagai pihak sejak awal dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) ini. Hal ini penting untuk bersama-sama memikirkan regulasi yang tepat demi perlindungan anak di dunia digital, sehingga upaya tersebut dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Peran Keluarga dan Literasi Digital
PP Tunas merupakan kebijakan yang diciptakan untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Pada hari Jumat, 6 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengumumkan bahwa PP Tunas beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan mulai berlaku secara efektif pada 28 Maret 2026.
Dewi Sumanah, Brand and Communication Manager Save The Children, menyatakan bahwa untuk memastikan perlindungan anak berjalan dengan baik, regulasi tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung dengan penguatan dalam pelaksanaannya.
PP Tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasinya, perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ungkap Dewi di Jakarta baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang membatasi, tetapi diperlukan dukungan sistem yang dapat mendorong anak untuk memanfaatkan akses digital demi pendidikan dan pengembangan diri mereka.
Penguatan ini mencakup peran serta keluarga, lingkungan pendidikan, dan komunitas tempat anak tumbuh. Semua elemen tersebut perlu mendapatkan edukasi agar dapat berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
"Anak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya perlindungan anak ini, sebagai langkah pencegahan. Baik itu orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi," tutup Dewi.
Permintaan Pelaku Industri
Sebelumnya, berbagai pihak juga memberikan catatan mengenai PP Tunas. Para pelaku industri dan asosiasi usaha menilai bahwa regulasi ini harus dirancang dengan cermat dan memperhatikan dinamika ekosistem digital agar perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan efektif.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berpendapat bahwa implementasi PP Tunas perlu dilakukan secara efisien, serta harus mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. Mereka merekomendasikan agar ada koordinasi antara kementerian yang berbeda dan menyediakan masa transisi yang cukup, sehingga pelaku industri dapat menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan bahwa perumusan regulasi digital seperti PP Tunas harus memahami keragaman dinamika ekosistem digital. Kadin juga berpendapat bahwa proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan dengan matang dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menurut Kadin, regulasi yang disusun dengan jelas, adil, dan adaptif akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi yang berkembang di berbagai platform layanan digital.