1,1 Juta Lahan Sawit Ilegal Dikembalikan ke Negara, Ada yang Dikuasai Duta Palma
Pengembalian lahan tersebut setelah didadapati 1.177.194,34 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal oleh perorangan, perusahaan, maupun kooporasi
Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengembalikan 1.100.674,14 hektare lahan sawit di kawasan hutan kepada negara. Pengembalian lahan tersebut setelah didadapati 1.177.194,34 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal oleh perorangan, perusahaan, maupun kooporasi di atas lahan milik negara.
Kepala Pelaksana Satgas PKH, Febri Adriansyah menjelaskan pengembalian jutaan hektare lahan sawit tersebut kepada negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya dalam acara penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali.
"Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," kata Febri dalam sambutannya di Gedung Jaksa Agung, Rabu (26/3).
Di antara lahan yang telah dikuasainya tersebut juga termasuk ada lahan milik Duta Palma Group seluas 221.868,421 yang selanjutnya sudah diserahkan kepada pihak BUMN PT Agrinas Palma Nusantara Persero pada 10 Maret 2025 lalu.
Lalu Satgas PKH kembali menyerahkan perkebunan sawit kepada negara seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan.
Namun demikian, memang masih ada sekitar 76 ribu hektare yang saat ini tersisa dan belum dikuasai oleh Satgas PKH lantaran masih terbentur dengan masalah penagihan denda administratif bidang kehutanan ke pihak penguasa lahan. Lalu masalah lainnya juga melibatkan masalah hukum yang saat ini masih diupayakan oleh pihak satgas.
"Harapan kami dari beberapa kendala yang dihadapi tersebut jangan sampai menjadi hanbatan yang berarti namun perlu segera untuk kita selesaikan dengan duduk bersama menyatukan pemikiran untuk mendapatkan solusi yang terbaik," ujar Febri.