Pemerintah Sita 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal
Ketua Pelaksana Satgas PKH itu menyebut, dari sitaan tersebut pihaknya telah menyerahkan lahan seluas 915.206,46 hektare kepada kementerian terkait.
Pemerintah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban lahan sawit ilegal dengan total 3,3 juta hektare. Hal itu sebagai pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
"Maka dapat kami sampaikan Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Ketua Pelaksana Satgas PKH itu menyebut, dari sitaan tersebut pihaknya telah menyerahkan lahan seluas 915.206,46 hektare kepada kementerian terkait, yang dilanjutkan kepada PT Agrinas seluas 833.413,46 hektare.
"Yang kedua, kementerian terkait untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 81.793 hektare merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.819,29 hektare," jelas dia.
Adapun sampai dengan saat ini Satgas PKH tengah melengkapi administrasi dari sitaan lahan yang belum diserahkan ke kementerian terkait. Dia memastikan, dalam waktu dekat rencana tersebut akan segera terlaksana.
"Satgas PKH dalam melakukan kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perkebunan kelapa sawit secara ilegal, kami nyatakan masih terus berjalan. Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya, sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum. Dan masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar," kata Febrie.
Ancam Proses Hukum Jika Masih Bandel
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan, penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan usaha saat ini lebih mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan hak negara, ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana.
"Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana,” tambahnya.
Menurut Kepala Pelaksana Satgas Pangan itu, penertiban yang mulai dilakukan pada 1 September 2025 itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha yang selama ini mengelola kawasan hutan secara ilegal diwajibkan mengembalikan keuntungan kepada negara, tanpa terlebih dahulu dikenakan sanksi pidana.
"Penegakan hukum berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi," jelas dia.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan administratif itu memiliki batas waktu. Jika proses penertiban melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah selesai namun masih ada pelaku usaha yang menyalahi aturan, maka terancam penegakan hukum secara pidana.
"Sementara apabila pelaksanaan penertipan ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana," tutup Febrie.