Ini Kata Menhut soal Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Satgas Penertiban Hutan
Menurutnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menunjuk mantan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak membeberkan lugas alasan Sjafrie ditunjuk Prabowo sebagai ketua satgas. Namun, ia gembira dengan adanya tim penertiban kawasan hutan ini.
"Tanya Pak Mensesneg atau Pak seskab ya. Saya terus terang dengan terbitnya satgas ini, sebagai Menteri Kehutanan merasa sangat senang dan gembira. Karena ini adalah masalah yang telah terlaksana, telah terlanjur terjadi 20-30 tahun," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menunjuk mantan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
"Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas yang dipimpin oleh Pak Luhut. Saya wakil ketua pelaksana. Sudah bekerja keras tapi belum selesai," katanya.
Alasan Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Hutan
Menurutnya, kepentingan Prabowo membentuk satgas ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Raja Juli menyebut, tidak ada dendam atau urusan pribadi dari Prabowo kepada pihak-pihak yang mengelola hutan.
'Saya berharap dengan satgas baru ini, pasal 33 yang selalu menjadi stressing Pak Presiden Prabowo dapat kita menjadikan pedoman untuk menjalankan satgas ini. Jadi ini nothing personal," tegasnya.
"Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Tapi semata-mata untuk mendekatkan pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita. Termasuk yang tadi sawit di kawasan hutan itu untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025.
Aturan ini untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam Pasal 1 ditekankan, penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
"Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 1 ketentuan umum dilihat Selasa (28/1).
Dalam Perpres itu, Prabowo juga menegaskan diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin, yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.
Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk menteri pertahanan sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.
"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.