Pemkab Buleleng Ajak Desa Adat Tingkatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Pemkab Buleleng mengintensifkan upaya Pengelolaan Sampah dengan mendorong desa adat mengelola sampah dari sumbernya, menindaklanjuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, secara aktif mengajak desa adat untuk mengelola sampah berbasis sumber. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 8 April 2026. Keputusan tersebut secara tegas mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala.
Kepala DLH Buleleng, Gede Putra Aryana, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PSLB3) beserta staf penyuluh, menyampaikan hal ini saat sosialisasi di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang transformasi pengelolaan sampah yang baru. Fokus utama adalah memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya, sesuai amanat keputusan menteri, khususnya pada diktum ketiga angka lima yang mewajibkan optimalisasi pemilahan sampah rumah tangga.
Aryana menekankan bahwa keputusan menteri tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk berbenah dalam hal Pengelolaan Sampah Buleleng. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya bergantung pada TPA Bengkala. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu.
Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Transformasi Pengelolaan Sampah Buleleng dimulai dengan penekanan pada pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 yang melarang praktik open dumping. DLH Buleleng terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang.
Inisiatif ini bukan hanya sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih baik. Dengan memilah sampah sejak awal, volume sampah yang berakhir di TPA dapat berkurang signifikan. Hal ini juga membantu proses daur ulang dan pengolahan sampah menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.
Edukasi serupa akan terus digencarkan di berbagai desa dan kelurahan lain di Buleleng. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memahami dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baru ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Jadwal dan Sistem Pembuangan Sampah Baru
Untuk mendukung sistem Pengelolaan Sampah Buleleng yang baru, pemerintah daerah telah menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Pada pagi hari, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 05.00 hingga 07.00 Wita. Sementara itu, untuk jadwal sore hari, pembuangan sampah dapat dilakukan antara pukul 17.00 hingga 20.00 Wita.
Selain jadwal harian, pembuangan sampah ke transfer depo juga diatur melalui sistem kalender ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan untuk membuang sampah organik. Sebaliknya, pada tanggal genap, pembuangan sampah diperuntukkan bagi jenis sampah anorganik dan residu. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan sampah sesuai jenisnya.
Penerapan jadwal dan sistem ganjil-genap ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat vital untuk mengurangi beban TPA Bengkala dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Buleleng.
Strategi Percepatan dan Penanganan Dampak Lingkungan
Kebijakan baru ini merupakan strategi percepatan yang diterapkan DLH Buleleng untuk menekan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Bengkala. Aryana menegaskan, semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, semakin sedikit sampah yang akan berakhir di TPA. Ini adalah langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sampah di Buleleng secara bertahap dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dilarang melakukan pembuangan terbuka (open dumping). Melalui keputusan tersebut, DLH Buleleng diwajibkan untuk menghentikan sistem open dumping paling lambat 31 Juli 2026. Selain itu, DLH juga harus menyusun rencana penghentian operasional, membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill, atau memindahkan lokasi TPA.
DLH Buleleng juga memiliki kewajiban untuk menangani dampak lingkungan yang timbul, seperti pengelolaan lindi, penanganan gas, pencegahan kebakaran, dan pemantauan kualitas udara. Selain itu, penguatan program pengurangan dan penanganan sampah serta penutupan area open dumping sesuai regulasi yang berlaku juga menjadi prioritas.
Sumber: AntaraNews