DPRD Bali Dukung Penuh Penutupan TPA Suwung Demi Lingkungan Berkelanjutan
DPRD Bali tegaskan dukungan terhadap Penutupan TPA Suwung mulai 23 Desember 2025. Langkah ini krusial demi kualitas lingkungan dan tata kelola sampah yang berkelanjutan.
DPRD Bali secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan Penutupan TPA Suwung yang akan berlaku mulai 23 Desember 2025. Keputusan penting ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan Bali yang lebih berkualitas di masa depan. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menekankan bahwa langkah ini esensial untuk memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Penutupan TPA Suwung menjadi sorotan utama mengingat praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang telah berlangsung lama di lokasi tersebut. Praktik ini dinilai telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan yang serius dan menurunkan kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, keputusan bersama ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mengakhiri metode pengelolaan sampah yang tidak relevan dan beralih menuju tata kelola persampahan yang lebih modern dan bertanggung jawab.
Langkah Penutupan TPA Suwung ini juga sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, keputusan ini juga didukung oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang mengatur penerapan sanksi administratif penghentian sistem pembuangan terbuka. Pemerintah pusat bahkan telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut, yang berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait.
Dukungan DPRD Bali dan Dasar Hukum Penutupan
Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD Bali, menegaskan bahwa keputusan Penutupan TPA Suwung adalah langkah vital. "Keputusan bersama untuk menutup TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen dewan terhadap perbaikan lingkungan di Pulau Dewata.
Praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung selama ini bertentangan dengan semangat undang-undang dan peraturan daerah yang ada. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas mengamanatkan pengelolaan sampah yang lebih baik. Demikian pula, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah telah lama menyerukan perubahan menuju sistem yang lebih berkelanjutan.
Lebih lanjut, Penutupan TPA Suwung ini juga didukung oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur penerapan sanksi administratif bagi praktik "open dumping" yang tidak sesuai standar. "Pemerintah pusat telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut yang pada dasarnya berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait," kata Dewa Mahayadnya, menunjukkan keseriusan masalah ini.
Dampak Lingkungan dan Urgensi Perubahan
Dampak negatif dari keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah dirasakan dalam kurun waktu yang panjang. Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan yang merugikan. Hal ini tidak hanya berdampak pada kualitas udara dan tanah, tetapi juga menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar area TPA.
Penumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik sudah tidak relevan untuk dipertahankan di era modern ini. Bali, sebagai destinasi pariwisata dunia, membutuhkan tata kelola persampahan yang jauh lebih baik. Perubahan ini menjadi urgensi demi menjaga citra dan keberlanjutan lingkungan Pulau Dewata untuk masa depan.
DPRD Bali mengingatkan pentingnya pemilahan sampah organik dan non-organik dari sumbernya. Pemilahan ini krusial agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan teba modern dapat berfungsi optimal. Pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan juga menjadi kunci untuk mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Tantangan dan Harapan untuk Pengelolaan Sampah Bali
Menghadapi Penutupan TPA Suwung, DPRD Bali mendesak Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk segera menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung. Ketersediaan fasilitas alternatif yang memadai adalah prasyarat utama agar transisi pengelolaan sampah berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru.
Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah. Sosialisasi masif kepada warga juga wajib dilakukan untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah secara mandiri. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis bersama Pemprov Bali juga diperlukan untuk memperkuat implementasi di lapangan.
"Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali," ucap Dewa Mahayadnya. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah, demi mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews