Gubernur Koster Ungkap Alasan TPA Suwung Ditutup karena Takut Kena Pidana Pencemaran Lingkungan
Menurut Koster, Kementerian Lingkungan Hidup akan menuntut pidana jika TPA itu tidak segera ditutup.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menerangkan soal alasan penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada akhir Desember 2025 nantinya.
Gubernur Koster mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menuntut pidana apabila TPA Suwung tidak segera ditutup. Kemudian, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan Kepala UPT Suwung bisa terancam jadi tersangka dalam perkara itu.
"Kalau nggak ditutup sampai Bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Itulah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana," kata Koster, saat ditemui di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (6/8).
Gubernur Koster akhirnya turun tangan agar Kepala DLHK dan UPT Suwun tidak ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya diberi waktu untuk menyelesaikan TPA Suwung hingga Bulan Desember 2025.
Open dumping
"Kadis lingkungan dan Kepala UPT mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember, supaya tidak lagi proses hukum," imbuhnya.
Gubernur Koster menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, akan dituntut pidana karena TPA Suwung mengunakan sistem open dumping yang dianggap mencemari lingkungan.
"Karena mencemari lingkungan. Karena, open dumping. Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru (TPA) tidak boleh. Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga," ujarnya.
Selain itu, dengan ditutupnya TPA Suwung Gubernur Koster meminta agar desa di Pulau Bali mengolah sampah organik sendiri dengan sistem teba modern, bagi yang tidak memiliki Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R).
Soal kemauan
"(Solusinya) pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Nomor 47, Tahun 2019. Iya ada teba modern. Di sejumlah desa bisa dia bikin satu teba modern cuma Rp 1 juta. Kalau memang mau, nggak ada yang susah," ujarnya.
"Di sejumlah desa di (Kabupaten) Gianyar tanpa diperintah dia melaksanakan. Di Badung, Gianyar, Buleleng, ada, tanpa disuruh, lebih dulu menyelesaikan sampah organiknya. Selesai di situ menjadi pupuk dia. Kalau desa itu bisa, kenapa yang lain nggak bisa? Ini kan soal kemauan. Kalau nggak ada kemauan, sampai ribuan tahun ke depan juga nggak akan selesai," jelasnya.
Gubernur Koster juga menyatakan, bahwa desa memiliki anggaran untuk membuat teba modern, anggaran itu dari APBN, dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
"Sebenarnya desa kan punya anggaran, ada dana desa dari APBN, ada dana BKK, ada PHR. Jadi di (Kabupaten) Badung sudah jalan banyak, sedang dikerjakan itu. Cepat, kayak di desa saya ada 20 teba modern dibuat. Itu menyelesaikan sampah organik, dan hasilnya bisa dikembangkan untuk mendukung pertanian organik. Ternyata bisa, kalau yang itu bisa, kenapa yang lain nggak? Kan sama saja," ujarnya.