Gubernur Bali Umumkan Penutupan TPA Suwung Total Mulai 23 Desember 2025: Denpasar dan Badung Dilarang Buang Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengumumkan penutupan total TPA Suwung mulai 23 Desember 2025, menuntut Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung segera siapkan pengelolaan sampah mandiri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Bali Umumkan Penutupan TPA Suwung Total Mulai 23 Desember 2025: Denpasar dan Badung Dilarang Buang Sampah
Dua armada Damkar Denpasar dikerahkan untuk pendinginan TPA Suwung demi mencegah kebakaran akibat gas metana dan cuaca ekstrem. Apa saja upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas suhu? (AntaraNews)

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan pengumuman penting terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. TPA Suwung, fasilitas pembuangan sampah utama, akan ditutup total secara permanen. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Desember 2025 mendatang.

Penutupan ini secara langsung berdampak pada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Kedua daerah tersebut dilarang membawa sampah ke TPA Suwung setelah tanggal yang ditetapkan. Hal ini menuntut adanya strategi pengelolaan sampah baru yang inovatif dan mandiri.

Koster menekankan perlunya persiapan matang dari pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah. Fokus utama adalah pada pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan pengembangan fasilitas pengolahan alternatif. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak lingkungan serius yang ditimbulkan TPA Suwung.

Tenggat Waktu dan Larangan Buang Sampah di TPA Suwung

Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas menyatakan bahwa "TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Denpasar, Minggu, kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. Larangan membuang sampah ke TPA Suwung akan berlaku penuh sejak tanggal tersebut.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah provinsi dalam menanggulangi permasalahan sampah. Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, diharapkan pemerintah kota dan kabupaten dapat segera beradaptasi. Mereka harus menyiapkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di luar sistem TPA Suwung yang ada.

Penutupan TPA Suwung juga merupakan respons terhadap kondisi yang telah menimbulkan dampak lingkungan serius. Lokasi tersebut membuat warga di sekitar tidak nyaman. Oleh karena itu, langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat Bali.

Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri oleh Daerah

Menanggapi penutupan TPA Suwung, Gubernur Koster mendesak Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk segera menyiapkan pengelolaan sampah alternatif. Ini bisa dilakukan melalui berbagai cara inovatif dan terdesentralisasi. Salah satunya dengan mengoptimalkan teba modern serta fasilitas TPS3R dan TPST.

Koster juga menyarankan penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga. Model pengelolaan sampah ini sangat bergantung pada pemilahan sampah organik dan non-organik sejak di sumbernya. "Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ujarnya.

Pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga hingga tingkat desa/kelurahan/desa Adat perlu dioptimalkan. Daerah juga diarahkan untuk menyiapkan pola terbaik berkolaborasi dengan pihak lain. "Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," kata dia.

"Segera lakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung," sambung Koster.

Dampak Lingkungan dan Sanksi Administratif TPA Suwung

Alasan utama di balik penutupan total TPA Suwung adalah dampak lingkungan serius yang ditimbulkan. Gubernur Koster menjelaskan bahwa lokasi pembuangan sampah itu membuat warga sekitar tidak nyaman. Kondisi ini menarik perhatian Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan tersebut melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Pelanggaran ini seharusnya dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Gubernur Koster memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana. Ia meminta agar hanya memberlakukan sanksi administrasi. Permohonan ini disetujui dengan komitmen penutupan total TPA Suwung mulai Desember 2025, yang juga disepakati bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan ini berisi penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Regional Sarbagita Suwung. Penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 180 hari atau paling lambat 23 Desember 2025, terhitung sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi