Gubernur Bali: TPA Suwung Batal Tutup Total Februari 2026
Perpanjangan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, yang semula dijadwalkan pada 28 Februari 2026 diperpanjang hingga November 2026. Perpanjangan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
"Saya sudah mengajukan kepada pak menteri perpanjangan (penutupan) TPA Suwung itu sampai Bulan November 2026 ini," kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (14/1).
Koster menjelaskan, pengajuan perpanjangan dilakukan karena TPA Landih di Kabupaten Bangli yang sempat direncanakan sebagai lokasi pembuangan sementara dinilai belum memenuhi syarat dan tidak memungkinkan menampung sekitar 50 persen sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Ternyata kondisinya enggak memungkinkan, tidak memenuhi syarat. Jadi karena itu terkait dengan batas TPA Suwung paling lambat 28 Februari, saya sudah melapor kepada Menteri Lingkungan Hidup, karena beliau yang memberikan arahan supaya TPA Suwung berakhir 28 Februari 2026," jelasnya.
Solusi Sementara
Untuk sementara, solusi yang ditempuh adalah mengoptimalkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang dimiliki Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dengan langkah ini, diharapkan pada November 2026, saat TPA Suwung benar-benar ditutup, persoalan sampah di kedua wilayah tersebut sudah dapat tertangani.
"Saya sudah melapor kepada pak menteri. Satu diberikan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang akan dibangun oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung," imbuhnya.
Pengoptimalan fasilitas tersebut antara lain dengan menambah mesin pengolahan sampah di TPST Tahura dan Kertalangu di Kota Denpasar, serta membangun sejumlah TPS3R di berbagai wilayah Denpasar, baik di bagian barat, timur, utara, maupun selatan.
Selain itu, pemerintah juga menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berada di kawasan Pelindo.
"Sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung itu akan semakin berkurang. Kemudian selagi menunggu proses ini, maka saya sudah mohon kepada pak menteri agar diberikan kebijakan penutupan TPS Suwung itu tidak 28 Februari tapi diperpanjang, sampai kesiapan untuk semua beroperasi," jelasnya.
"Terutama pengolahan sampah dengan teknologi tinggi untuk jadikan energi listrik itu bisa selesai. Tapi, sekarang volume sampahnya berkurang terus setiap bulannya," katanya.
Menteri Lingkungan Hidup Disebut Merespons Positif
Terkait pengajuan perpanjangan tersebut, Koster menyebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merespons positif dan telah menurunkan tim ke Bali untuk melakukan evaluasi lapangan.
"Prinsipnya beliau oke, cuman jangan terlalu lama. Beliau menurunkan tim untuk melakukan evaluasi lapangan," ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa Pemerintah Provinsi Bali gagal menangani persoalan sampah di Pulau Dewata, Koster menegaskan pihaknya terus bekerja mencari solusi terbaik.
"Menurut saya gagal juga enggak. Karena kami bekerja terus. Sekarang kita bersama Menteri Lingkungan Hidup sudah merancang skema untuk mengelola sampah. Sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik itu beroperasi, selesai tahun 2028," ujarnya.
Penutupan Sempat Ditunda
Sebelumnya, penutupan TPA Suwung memang sempat ditunda. Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merespons permohonan penundaan yang diajukan Pemerintah Kota Denpasar.
Gubernur Koster mengatakan, Menteri LH telah memberikan keputusan berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026, dari rencana awal penutupan pada 23 Desember 2025.
"Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," kata Koster melalui siaran pers, Selasa (23/12).
Permohonan Penundaan Penutupan TPA Suwung
Keputusan Menteri LH tersebut merupakan jawaban atas surat permohonan penundaan penutupan TPA Suwung yang dilayangkan oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025.
"Berdasarkan surat gubernur, wali kota dan Bupati Badung, maka bapak menteri telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali. Sehingga, menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif," imbuhnya.