Proyek PSEL Bali Mulai Pengurukan Lahan, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah Pulau Dewata
Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan Proyek PSEL Bali telah memasuki tahap pengurukan lahan. Ini menjadi langkah awal penanganan sampah modern dan solusi jangka panjang bagi masalah sampah di Denpasar dan Badung.
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pulau Dewata telah memulai proses pengurukan lahan. Tahapan awal ini menandai dimulainya pembangunan fasilitas modern untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Denpasar dan Badung. Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi penumpukan sampah yang mengancam lingkungan dan pariwisata Bali.
Lahan seluas 6 hektare di Lingkungan Pesanggaran, Denpasar, akan menjadi lokasi pembangunan PSEL ini. Pengurukan lahan merupakan persiapan penting sebelum pembangunan fisik dimulai secara resmi pada Juli 2026. Proyek ini diproses oleh Danantara dan direncanakan akan melakukan groundbreaking pada 8 Juli 2026 mendatang.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kritis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dan tumpukan sampah yang semakin parah di berbagai daerah. Pemprov Bali berkomitmen penuh untuk mempercepat penanganan sampah setelah penutupan TPA Suwung, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Tahap Awal Pembangunan Proyek PSEL Bali
Proses pengurukan lahan di Lingkungan Pesanggaran, Denpasar, menjadi langkah konkret pertama dalam mewujudkan Proyek PSEL Bali. Gubernur Koster menegaskan bahwa persiapan ini krusial sebelum pembangunan infrastruktur utama dimulai. Fasilitas ini akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare yang telah ditentukan.
Proyek PSEL ini direncanakan akan memulai groundbreaking pada 8 Juli 2026, dengan Danantara sebagai pihak yang memprosesnya. Target penyelesaian masalah sampah di Bali melalui penanganan berbasis sumber dan teknologi PSEL adalah tahun 2028. Kapasitas pengolahan PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari.
Kapasitas besar ini diharapkan mampu secara signifikan mengurangi penumpukan sampah harian. Selain itu, PSEL juga akan membantu menangani sampah lama yang menumpuk di TPA Suwung. Upaya ini sejalan dengan visi Pemprov Bali untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
PSEL sebagai Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Bali
Pemprov Bali sangat meyakini bahwa Proyek PSEL merupakan jawaban jangka panjang untuk krisis sampah di Pulau Dewata. Kondisi TPA Suwung yang kritis serta munculnya penumpukan sampah di Denpasar dan Badung telah menjadi perhatian serius. PSEL diharapkan dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang pengelolaan energi.
Di samping pembangunan PSEL, pemerintah daerah juga berjanji untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Inisiatif ini mencakup pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pemilahan sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik, dinilai penting agar proses pengolahan sampah menjadi energi berjalan optimal.
Gubernur Koster menekankan bahwa kebersihan Bali adalah fondasi utama untuk menjaga citra destinasi wisata dunia. Gerakan bersih-bersih akan terus digencarkan sambil menunggu penyelesaian fasilitas PSEL, dengan target penanganan sampah berbasis sumber dan teknologi akan menyelesaikan masalah sampah pada 2028.
Dukungan Berbagai Pihak untuk Penanganan Sampah Bali
Penanganan permasalahan sampah di Bali membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyatakan kesiapan TNI AD untuk mendukung berbagai program pemerintah dalam penanganan sampah. Dukungan ini mencakup kegiatan karya bakti, edukasi lingkungan, hingga dukungan terhadap program pengelolaan sampah terpadu di daerah.
TNI AD juga mendukung pengelolaan sampah melalui metode pirolisis yang dinilai efektif dan ramah lingkungan. Keunggulan pengolahan sampah dibantu TNI AD adalah tanpa investasi atau subsidi pemerintah, ramah lingkungan, dan tanpa emisi terbuka. Pemerintah diharapkan mendukung prosedur administrasi (perizinan) dan jaminan penjualan solar hasil pengolahan sebagai sumber energi terbarukan.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025 telah memayungi kebijakan pengolahan sampah yang menghasilkan energi. Perpres ini mengatur pengolahan sampah menjadi listrik, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, bioenergi, serta produk ikutan lainnya. Penggunaan teknologi PSEL dan PSE BBM terbarukan dapat mengurangi kedaruratan sampah di Denpasar dan Badung, baik timbunan sampah harian maupun TPA Suwung.
Bali kemudian ditetapkan sebagai lokasi percontohan pirolisis bersama Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, Bogor, dan Semarang. Pelaksanaan proyek percontohan ini dilakukan oleh TNI AD, dengan dukungan tim terpadu lintas kementerian/lembaga khususnya pada tahap persiapan dan pembangunan.
Revitalisasi TPA Suwung dan Masa Depan Lingkungan Bali
Dengan beroperasinya Proyek PSEL Bali, Pemprov Bali menargetkan penanganan gunung sampah di TPA Suwung. Tujuan utamanya adalah tidak hanya menyelesaikan sampah harian, tetapi juga membersihkan tumpukan sampah lama yang telah ada. Ini merupakan langkah besar menuju pemulihan lingkungan di area tersebut.
Setelah sampah tertangani, kawasan TPA Suwung nantinya bisa direvitalisasi dan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau. Gubernur Koster berharap area ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik sekaligus mendukung kualitas lingkungan di Bali. Revitalisasi ini akan mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di Bali secara keseluruhan.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga keindahan dan keberlanjutan Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan daya tarik utama bagi wisatawan. PSEL dan revitalisasi TPA Suwung adalah bagian integral dari strategi jangka panjang ini.
Sumber: AntaraNews