DPRD Bekasi Setujui Anggaran Rp81,6 Miliar untuk Program PSEL di TPA Burangkeng
DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui alokasi Rp81,6 miliar untuk mendukung program PSEL di TPA Burangkeng, mengatasi masalah sampah krusial dan menghasilkan energi listrik.
DPRD Kabupaten Bekasi telah memberikan lampu hijau terhadap alokasi anggaran sebesar Rp81,6 miliar yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Dana ini secara khusus ditujukan untuk mendukung program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.
Proyek strategis nasional ini akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, sebagai upaya konkret mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk. Persetujuan ini dicapai melalui kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, mengingat urgensi penanganan sampah di wilayah tersebut. Alokasi anggaran tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.
Rincian Anggaran dan Dukungan Penuh DPRD Bekasi
Anggaran sebesar Rp81,6 miliar yang disetujui DPRD Kabupaten Bekasi memiliki peruntukan spesifik guna memastikan kelancaran proyek PSEL. Menurut Saiful Islam, pendanaan ini dialokasikan untuk dua komponen utama yang krusial bagi implementasi proyek tersebut.
Secara rinci, sekitar Rp65 miliar akan digunakan untuk biaya pembebasan lahan yang diperlukan untuk perluasan area proyek PSEL di TPA Burangkeng. Sementara itu, sisa Rp16,6 miliar akan dialokasikan untuk proses pematangan lahan, guna mempersiapkan lokasi pembangunan infrastruktur PSEL.
"Pada prinsipnya kita mendukung penuh pembangunan PSEL di TPA Burangkeng. Apalagi itu kan program pemerintah pusat untuk menjawab persoalan sampah yang sudah crowded di Kabupaten Bekasi," ujar Saiful Islam, menekankan komitmen DPRD.
Persetujuan ini merupakan respons cepat dari DPRD setelah Bupati Bekasi, melalui Sekretaris Daerah, meminta dukungan anggaran kepada Badan Anggaran. "Alhamdulillah kita setujui untuk pengadaan dan pematangan lahan," tambahnya.
PSEL sebagai Solusi Darurat Sampah Kabupaten Bekasi
Proyek PSEL di TPA Burangkeng diyakini akan menjadi jawaban atas permasalahan sampah yang selama ini sulit diatasi di Kabupaten Bekasi. Saiful Islam optimistis bahwa fasilitas ini akan secara signifikan mengurangi tumpukan sampah dan mengubahnya menjadi sumber energi yang bermanfaat.
"Karena dari laporan yang kami terima, kalau sudah berjalan itu sehari bisa lebih dari 3.000 ton sampah yang bisa diubah menjadi energi listrik," jelas Saiful. Kapasitas pengolahan yang besar ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan darurat sampah yang dihadapi daerah.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, juga menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. "Alhamdulillah secara teknis, Kabupaten Bekasi memenuhi syarat dan masuk program Presiden Prabowo, yaitu waste to energy," kata Bupati Ade.
Inisiatif ini bukan hanya tentang pengelolaan sampah, tetapi juga tentang menciptakan nilai tambah melalui produksi energi listrik. Harapannya, PSEL dapat memberikan dampak positif ganda bagi lingkungan dan kebutuhan energi lokal.
Target dan Persyaratan Lahan Proyek PSEL
Meskipun dukungan anggaran telah didapatkan, proyek PSEL di TPA Burangkeng masih memiliki satu persyaratan krusial yang harus dipenuhi: penyediaan lahan tambahan. Pemerintah pusat mensyaratkan adanya lahan seluas minimal lima hektare sebagai salah satu syarat utama agar pembangunan PSEL dapat terus berjalan.
Saiful Islam berharap anggaran yang dialokasikan dapat menjadi solusi untuk merealisasikan program strategis nasional ini, mengingat kendala lahan seringkali menjadi penghalang. "Karena memang selain persoalan administrasi, ada persyaratan lain yang juga harus disiapkan pemerintah daerah, salah satunya lahan tambahan dengan luas minimal lima hektare," ucapnya.
Bupati Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang fokus menyiapkan alokasi tanah tersebut. "Kami sedang menyiapkan alokasi tanah yang menjadi syarat utama. Insyaallah kami fokus untuk memenuhi kekurangan tersebut. Kalau untuk yang lain secara teknis dan administrasi sudah terpenuhi," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan persyaratan lahan ini dapat diselesaikan paling lambat Desember 2025. Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diharapkan dapat segera mengucurkan dana pembangunan PSEL pada Januari 2026, memulai era baru pengelolaan sampah di Bekasi.
Sumber: AntaraNews