Dua Pejabat DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar
Kasus ini berawal saat adanya permintaan dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada tahun 2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Keduanya ialah inisial RAS dan S.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sampai dengan 2024 yakni RAS yang saat ini menjabat kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bekasi dan S,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jabar Roy Rovalin dalam keterangannya, diterima Rabu (10/12).
Ini perannya
Kasus ini berawal saat adanya permintaan dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada tahun 2022. Roy pun menjelaskan peran mereka.
RAS yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD menunjuk petugas pada kantor jasa penilai publik (KJPP) Antonius untuk menghitung penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022. Ia pun menandatangani dokumen tersebut selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Hasil perhitungan itu mencatat nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp 30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000. pada gilirannya hal tersebut ditolak oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Menghitung besar tunjangan untuk Ketua
Pasalnya, KJJP yang diutus oleh RAS hanya menghitung besar tunjangan untuk Ketua semata. Sementara untuk besaran tunjangan perumahan bagi Wakil dan Anggota, diduga merupakan hasil perhitungan oleh tersangka lainnya yakni S, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tanpa lewat prosedur yang semestinya, yaitu melalui penilai publik.
Hal itu dijelaskan Roy bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Pada gilirannya, keterlibatan keduanya juga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp20 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar," kata dia.