Eks Tenaga Ahli DPR Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep, Diduga Kantongi Rp3 Miliar
AHS resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Seorang tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan.
Penetapan ini membuat jumlah tersangka dalam perkara bantuan perumahan tersebut bertambah menjadi enam orang. AHS diduga terlibat aktif dalam pengaturan daftar penerima bantuan sekaligus menikmati aliran dana ilegal dari program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara.
“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024,” ujar John Franky, Selasa (27/1).
Diduga Atur Penerima dan Tarik “Fee”
Dalam konstruksi perkara, AHS disebut memiliki peran penting bersama tersangka sebelumnya berinisial RP. Keduanya diduga mengatur usulan nama-nama penerima bantuan, lalu menarik imbalan dari setiap orang yang mendapatkan program tersebut.
“Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP, serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima,” ungkap John Franky.
Dengan skema itu, AHS diperkirakan mengantongi keuntungan hingga sekitar Rp3 miliar. Penyidik pun bergerak untuk memulihkan kerugian negara dengan menyita sebagian dana yang diduga hasil tindak pidana.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelasnya.
Langsung Ditahan 20 Hari
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, AHS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Tersangka AHS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 14 Februari 2026,” tegas John Franky.
Ratusan Saksi Diperiksa
Kasus ini sendiri bergulir sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim pada 7 Juli 2025. Selama proses penyidikan, aparat telah memeriksa sekitar 222 saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta menghitung potensi kerugian negara.
Sebelum AHS, lima orang lain lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar
Dari hasil audit, dugaan korupsi program BSPS ini menyebabkan kerugian negara yang tidak kecil.
“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang,” kata John Franky.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.