Aspidum Kejati Jatim Dicopot Buntut Kasus Jual Beli Kapal Bernilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat diamankan oleh tim khusus Kejagung, Aspidum Joko tidak seorang diri.
Pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, oleh Kejaksaan Agung mulai menemukan titik terang. Pejabat tinggi di Kejati Jatim tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan manipulasi akta otentik dalam transaksi jual beli dua unit kapal bernilai miliaran rupiah antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML).
Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat diamankan oleh tim khusus Kejagung, Aspidum Joko tidak seorang diri.
Seorang bawahannya yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) juga turut diamankan. Pejabat tersebut disebut berasal dari bidang Orang dan Harta Benda (Ohanda) dengan inisial MRP.
Namun demikian, keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam perkara jual beli kapal masih belum jelas. Sejumlah dugaan, mulai dari gratifikasi hingga intervensi dalam penanganan perkara, sempat mencuat ke ruang publik.
Kejati Jatim Benarkan Ada Kaitan dengan Perkara Kapal
Saat dikonfirmasi terkait keterkaitan kasus jual beli kapal dengan pencopotan Aspidum, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya hubungan antara keduanya.
"Iya benar (ada kaitan perkara jual beli kapal dengan pencopotan Aspidum). Belum ada (update dari pemeriksaan Kejagung)," ujarnya singkat, Rabu (8/4).
Meski demikian, Adnan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait ada atau tidaknya dugaan gratifikasi maupun intervensi yang dilakukan kedua pejabat tersebut. Ia beralasan, hingga kini belum ada pembaruan resmi dari Kejagung terkait hasil pemeriksaan.
Kejagung: Dicopot untuk Permudah Pemeriksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengonfirmasi pencopotan jabatan tersebut.
“Sudah dicopot. Tapi (saat ini) masih (berstatus) jaksa,” ujarnya, Kamis (2/4).
Menurut Reda, pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh tim Kejaksaan Agung.
“Sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita tidak bisa memberitahukan, karena ini masih proses (pemeriksaan),” ujar Reda.
Komitmen Jaga Profesionalitas
Ia menambahkan, saat ini tim pengamanan sumber daya organisasi masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap dugaan yang ada. Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Reda menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.