Melihat Dua Sisi Kasus Akuisisi ASDP Sebelum Rehabilitasi Ira Puspadewi dari Rutan KPK

Rehabilitasi Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya memicu perdebatan publik. Artikel ini mengupas tuntas dua sudut pandang berbeda dalam kasus akuisisi ASDP.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Melihat Dua Sisi Kasus Akuisisi ASDP Sebelum Rehabilitasi Ira Puspadewi dari Rutan KPK
Rehabilitasi Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya memicu perdebatan publik. Artikel ini mengupas tuntas dua sudut pandang berbeda dalam kasus akuisisi ASDP. (AntaraNews)

Ira Puspadewi, bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 November 2025. Kebebasan ini menyusul pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025. Mereka sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Kasus ini mulai mencuat setelah pembacaan pleidoi oleh Ira Puspadewi yang menyatakan dirinya difitnah atas kebijakan korporasi. Perbedaan pendapat majelis hakim saat vonis juga menambah sorotan publik terhadap perkara tersebut. Rehabilitasi ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar keputusan dan implikasinya di mata hukum.

Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan. Publik kini menyoroti bagaimana pandangan Ira Puspadewi dan KPK saling berhadapan dalam kasus ini. Artikel ini akan mengulas secara mendalam dua sisi kasus akuisisi ASDP tersebut.

Sudut Pandang Ira Puspadewi dalam Kasus Akuisisi ASDP

Ira Puspadewi dalam pembelaannya mengaku difitnah merugikan negara atas kebijakan korporasi mengakuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,272 triliun. Ia menegaskan tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari akuisisi tersebut. Bukti melakukan tindak pidana korupsi pun bahkan tidak pernah ditunjukkan secara konkret.

Klaim kerugian negara baru muncul dari internal KPK pada 28 Mei 2025, atau setelah tiga bulan pascapenahanan ketiga mantan direksi ASDP pada 13 Februari 2025. Padahal, Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mendampingi ASDP selama proses akuisisi. BPKP mereviu metode valuasi saham, sementara BPK mengaudit investasi pascatransaksi akuisisi dan menyatakan kegiatan sudah sesuai ketentuan.

Penghitungan kerugian negara hingga Rp1,253 triliun dinilai tidak benar karena dihitung secara mandiri oleh auditor internal KPK berdasarkan hitungan dosen konstruksi perkapalan. Penghitungan tersebut dipertanyakan karena pihak yang menghitung tidak memiliki sertifikat resmi penilai publik, yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ira menyoroti tiga hal penting yang diabaikan oleh ahli KPK:

  • 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara dianggap benda mati tidak produktif, padahal laik laut dan menghasilkan pendapatan.
  • Bisnis ASDP dan PT Jembatan Nusantara dapat diintegrasikan setelah diakuisisi, sehingga mengefisienkan biaya operasional.
  • Pembelian kapal-kapal PT Jembatan Nusantara menguntungkan karena telah memiliki izin komersial di tengah moratorium pemberian izin baru.

Oleh sebab itu, akuisisi tersebut dinilai menguntungkan bagi ASDP, terlebih PT Jembatan Nusantara bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun, atau 60 persen dari total aset seharusnya yakni Rp2,092 triliun. Aksi korporasi yang kemudian disebut merugikan negara ini dinilai menghambat kemajuan Indonesia. Hal ini dikarenakan para profesional ke depannya akan merasa tidak dilindungi bila aksi korporasinya di kemudian hari disebut merugikan keuangan negara.

Sudut Pandang KPK Terhadap Kasus Akuisisi ASDP

KPK, melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mulai mengusut kasus ini setelah BPKP memberikan hasil audit. Audit tersebut menyebut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi yang dilakukan ASDP. Dalam perjalanannya, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ira dan kawan-kawan.

Pertama, KPK menyoroti adanya perubahan aturan di internal ASDP yang cenderung melonggarkan persyaratan untuk kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara. Pada 6 Maret 2019, Keputusan Direksi Nomor 86 disahkan, mengganti Keputusan Direksi Nomor 35. Keputusan Direksi Nomor 86 dinilai mempermudah kerja sama usaha karena menambahkan ketentuan pengecualian. Bila tetap memakai Keputusan Direksi Nomor 35, maka kerja sama usaha tidak dapat dilakukan.

Kemudian pada 11 Oktober 2019, Ira selaku Dirut mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237 yang mengganti Keputusan Direksi Nomor 86. Isi dari Keputusan Direksi Nomor 237 dinilai sama dengan Keputusan Direksi Nomor 35. Dengan demikian, KPK menduga terjadi perubahan yang disengaja oleh direksi ASDP agar kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara dapat dilakukan. Tindakan tersebut tentu dinilai tidak sesuai dengan prinsip business judgement rule.

Kedua, KPK menemukan adanya manipulasi usia kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara berdasarkan data International Maritime Organization (IMO). Misalnya, Kapal Bahari Nusantara yang di IMO tercatat buatan tahun 1959, tetapi disebut diproduksi tahun 1969 saat dijual oleh PT Jembatan Nusantara. Bahkan, usia 31 dari 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara dimanipulasi, ada yang dimudakan sembilan tahun hingga 34 tahun. Hal tersebut dinilai berbahaya bagi nyawa para penumpang.

Selain itu, terdapat kapal milik PT Jembatan Nusantara yang harganya dinilai lebih tinggi dari kapal milik ASDP, meskipun dari segi usia atau tonase kotornya sama. Ada juga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dinilai lebih tinggi, meskipun usianya lebih tua dari kapal milik ASDP dan tonase kotornya sama. Dari 53 kapal tersebut, bahkan 16 masih berada di galangan atau tidak beroperasi karena biaya reparasinya belum dibayarkan. Kondisi keuangan ASDP merugi selama tiga tahun (2021-2024), dan PT Jembatan Nusantara memiliki tren menurun (2017-2021) serta utang bank sekitar Rp580 miliar, membuat keputusan akuisisi dipertanyakan. KPK juga menyebut perbuatan melawan hukum lain seperti mengubah RKAP dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran serta memberikan data tidak akurat kepada konsultan.

Pekerjaan Rumah Setelah Rehabilitasi Presiden Prabowo

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi berbagai pihak. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum di masa mendatang. Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian adalah:

  • **Penegasan Aturan Rehabilitasi**: Harus ada penegasan yang jelas mengenai pemberian rehabilitasi dari Presiden, termasuk apakah hanya untuk terpidana narkoba atau kasus lain. Pembentukan Undang-Undang tentang Rehabilitasi mungkin perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan anggota dewan, mengingat aturan untuk amnesti, abolisi, dan grasi sudah ada.
  • **Transparansi Pertimbangan Mahkamah Agung**: Perlu ada penyampaian lebih jelas kepada publik mengenai pertimbangan Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden sebelum memutuskan memberikan rehabilitasi. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, sehingga publik berhak mengetahui pertimbangan tersebut.
  • **Evaluasi Kinerja KPK**: Pemberian rehabilitasi ini memunculkan pertanyaan di publik, apakah evaluasi terhadap kinerja KPK perlu dilakukan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan jawaban dan langkah konkret terkait isu ini.
  • **Pencegahan Korupsi di BUMN**: Terakhir, perlu ada upaya pencegahan yang lebih kuat kepada para direksi BUMN agar aksi korporasi yang dilakukannya tidak berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Ini untuk melindungi profesional yang mengambil keputusan strategis.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi