Kajati Sulsel Larang Jaksa Perpanjang Libur Lebaran, Tegaskan Disiplin di Hari Pertama Kerja
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dengan tegas melarang jaksa memperpanjang libur Lebaran 2026 dan melakukan inspeksi mendadak di Kejari Gowa. Ini penekanan disiplin dan profesionalitas kerja pasca-Idul Fitri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas di hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia secara langsung melarang seluruh jaksa untuk memperpanjang masa cuti maupun libur Lebaran tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan Didik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa pada Rabu, 25 Maret 2026. Sidak tersebut bertujuan meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik.
Didik menekankan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga tidak ada toleransi bagi jaksa yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
Penegasan Disiplin dan Profesionalitas
Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menegaskan bahwa hari ini adalah hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Oleh karena itu, tidak boleh ada jaksa yang beralasan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima.
"Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas," ujarnya saat sidak di Kejari Gowa.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejati Sulsel mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang. Disiplin adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Sidak Mendadak di Kejari Gowa
Inspeksi mendadak yang dilakukan Kajati Sulsel di Kejari Gowa dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini guna meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik.
Didik didampingi jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel, termasuk Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus. Kehadirannya difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah.
Dalam sidak tersebut, Kajati Sulsel bahkan melakukan pemeriksaan absensi satu per satu pegawai secara menyeluruh. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan secara ketat di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Gowa.
Sinyal Tegas dari Kejaksaan Agung
Langkah tegas melalui sidak di hari pertama kerja ini menjadi sinyal kuat sekaligus peringatan dari Kejati Sulsel bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan edaran terkait tidak diberlakukannya aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan. Edaran ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung terhadap kehadiran fisik dan disiplin kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk memastikan seluruh jajaran tetap produktif dan responsif dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal ini juga menunjukkan konsistensi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Sumber: AntaraNews