ASN WFA Sulsel: Usai Libur Lebaran, Pegawai Wajib Bekerja dari Rumah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan ASN WFA Sulsel mulai 25 hingga 27 Maret 2026 pasca libur Lebaran, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 hingga 27 Maret 2026, tepat setelah periode libur Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kepada para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini mencakup semua sektor instansi. Namun, layanan esensial seperti kesehatan dan Samsat dikecualikan dari aturan tersebut, tetap beroperasi secara normal.
Penerapan WFA ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor: 2/2026. Aturan tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam adaptasi kerja.
Kebijakan WFA Pasca Libur Lebaran
Penerapan kebijakan ASN WFA Sulsel ini telah ditetapkan selama total lima hari. Periode tersebut meliputi tanggal 16-17 Maret 2026 sebelum Lebaran dan 25-27 Maret 2026 setelah Lebaran. Aturan ini berlaku bagi ASN serta sebagian karyawan swasta yang relevan.
Erwin Sodding menegaskan bahwa pelaksanaan WFA bukan berarti menambah waktu libur bagi ASN. Sebaliknya, ini adalah bentuk penyesuaian kerja. ASN tetap memiliki tugas rutin yang harus dikerjakan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat, walau tidak berkantor.
Meskipun bekerja dari rumah, ASN diwajibkan untuk tetap mentaati kode etik perilaku. Pemanfaatan jam kerja harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan tugas kedinasan masing-masing. Hal ini untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
ASN juga harus responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja mereka. Apabila ada pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus dikerjakan di kantor, ASN wajib datang melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dengan tetap berkoordinasi atasannya langsung.
Disiplin dan Sanksi bagi ASN WFA Sulsel
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, sebelumnya telah mengingatkan bahwa ASN tidak boleh menambah hari libur. Hari libur harus sesuai dengan jadwal resmi cuti bersama maupun libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Jufri Rahman menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan berkonsekuensi. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang sengaja melanggar aturan WFA. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap disiplin pegawai.
"Apapun kebijakan dilakukan pasti ada sanksinya. Ada reward (penghargaan) and punishment (hukuman)," tutur Jufri Rahman. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan dan akuntabilitas.
Pemerintah provinsi telah menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN. Oleh karena itu, ASN memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai tugas kedinasan masing-masing setelah libur Lebaran.
Sumber: AntaraNews