ASN Dapat WFA 5 Hari saat Lebaran 2026, Ini Tanggal dan Ketentuannya
Pemerintah menetapkan kebijakan WFA selama lima hari bagi ASN pada periode Lebaran 2026.
Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Lebaran 2026. Total terdapat lima hari WFA yang diberlakukan sebelum dan setelah libur nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
5 Hari WFA ASN antara Libur Nyepi dan Idul Fitri
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan WFA mencakup dua hari sebelum libur Nyepi dan tiga hari setelah libur Idul Fitri.
“Yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret,” jelas Rini di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Meski ASN diizinkan bekerja dari lokasi mana pun, Rini menegaskan seluruh pegawai tetap harus siaga. Ia meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengatur penyesuaian kerja secara mandiri.
“Pada pelaksanaan tersebut, saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif,” ujarnya.
Layanan Publik Pengecualian
Dalam kebijakan tersebut, terdapat pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersifat langsung dan strategis.
“Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal. Seperti layanan kesehatan layanan transportasi, keamanan dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional,” kata Rini.
Ia juga mendorong pimpinan instansi menyusun jadwal kerja ASN dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” imbuhnya.
Selain itu, instansi pemerintah diminta tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-Lapor maupun media lainnya, serta melakukan survei kepuasan publik melalui QR Code yang terhubung ke laman www.lapor.co.id.
Rini juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas selama periode libur.
“Kemudian juga saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya,” tuturnya.