Pemprov Sulsel Perkuat Pengawasan Dana Desa Sulsel Lintas Lembaga
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serius perkuat Pengawasan Dana Desa Sulsel melalui sinergi lintas lembaga, melibatkan ABPEDNAS dan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) demi tata kelola transparan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengawasan dana desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Penguatan ini ditandai dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di berbagai kabupaten/kota di Sulsel. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejaksaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan dukungan penuh Pemprov Sulsel terhadap inisiatif ini sebagai langkah strategis. Program tersebut diharapkan dapat memitigasi potensi permasalahan tata kelola desa di masa mendatang, memastikan fungsi permusyawaratan desa berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Tata Kelola Desa
Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan Astacita ke-6. Pembangunan nasional dan daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa, mengingat mayoritas penduduk Indonesia berdomisili di wilayah perdesaan.
Desa dipandang sebagai basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan dana desa menjadi krusial untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Dukungan terhadap pengukuhan ABPEDNAS dan sosialisasi program Jaga Desa merupakan manifestasi dari komitmen ini. Melalui kolaborasi antarlembaga, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di wilayah Sulawesi Selatan.
Peran Strategis ABPEDNAS dan Program Jaga Desa
Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Republik Indonesia, Reda Manthovani. Dalam arahannya, Reda Manthovani menekankan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan regulasi desa.
BPD juga memiliki fungsi penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintahan desa. Dengan demikian, keberadaan ABPEDNAS diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
Reda Manthovani menjelaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa kini terintegrasi melalui sistem keuangan desa, termasuk laporan dan laporan pertanggungjawaban daerah. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan Kejaksaan Negeri memonitor anggaran dana desa.
Dengan bantuan BPD dan ABPEDNAS, aplikasi Jaga Desa menjadi alat vital bagi Kejaksaan Negeri untuk memantau penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tata kelola dana desa dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab dan transparan.
Optimalisasi Pengawasan Dana Desa di Sulsel
Optimalisasi pengawasan dana desa di Sulawesi Selatan menjadi fokus utama melalui sinergi ini. Kejaksaan Negeri, dengan dukungan penuh dari ABPEDNAS dan BPD, dapat secara proaktif mengawasi setiap alokasi dan penggunaan dana desa.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Dengan adanya sistem terintegrasi Jaga Desa dan peran aktif lembaga pengawas, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup di perdesaan.
Sumber: AntaraNews