Tahukah Anda? Kejati Banten Luncurkan Program Jaga Desa Demi Transparansi Dana Desa dan Pelestarian Budaya Badui.
Kejaksaan Tinggi Banten meluncurkan Program Jaga Desa untuk mendorong transparansi dana desa dan melindungi budaya Badui, sekaligus memperkenalkan aplikasi pengawasan digital.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan Program Jaga Desa. Inisiatif ini bertujuan ganda, yakni mendorong transparansi pengelolaan dana desa sekaligus melestarikan budaya masyarakat Badui di Kabupaten Lebak. Program ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat luas.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa dirancang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang vital bagi pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan edukasi bagi pemerintah desa. Siswanto sendiri sempat hadir dalam kegiatan Jaga Desa di Badui, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (20/9), menunjukkan keseriusan Kejati dalam implementasi program ini.
Fokus materi yang disampaikan dalam program ini tidak hanya seputar tata kelola keuangan, tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak tanah ulayat masyarakat Badui. Harapannya, hak-hak tersebut dapat disertifikatkan di masa depan. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan tetap menghargai identitas budaya lokal.
Mencegah Penyimpangan dan Melindungi Hukum Adat
Program Jaga Desa secara spesifik menargetkan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Siswanto menegaskan bahwa pengelolaan dana harus lebih baik, efektif, dan akuntabel, sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain aspek keuangan, materi yang disampaikan juga menyentuh perlindungan hak-hak tanah ulayat masyarakat Badui. Upaya ini diharapkan dapat membantu proses sertifikasi tanah adat di kemudian hari. Ini menunjukkan perhatian Kejati Banten terhadap aspek sosial dan budaya masyarakat lokal.
Pentingnya mendorong paradigma baru yang mengakui hukum adat juga menjadi sorotan. Siswanto menyatakan, "Penting pula mendorong lahirnya paradigma baru yang mengakui hukum adat, seiring diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang." Hal ini mengindikasikan upaya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat.
Kejati Banten juga memberikan pemahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini termasuk layanan hukum, pendampingan, serta solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi desa. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Aplikasi Digital untuk Pengawasan Transparan
Untuk memperkuat program ini, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawasan, pendampingan, dan pengamanan Dana Desa. Aplikasi inovatif ini dirancang untuk memudahkan kepala desa dalam berkonsultasi hukum dan menyelesaikan permasalahan di tingkat desa secara efisien.
Fitur utama aplikasi ini adalah kemampuannya untuk diakses oleh berbagai pihak. "Aplikasi ini juga dapat diakses oleh bupati, sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pemantauan, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan transparan dan akuntabel," jelas Siswanto.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana desa menjadi lebih mudah dan transparan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama program untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa demi kesejahteraan masyarakat.
Sinergi untuk Tata Kelola Desa yang Bersih
Pelaksanaan Program Jaga Desa diharapkan dapat menghadirkan sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan program.
Siswanto menekankan bahwa tujuan utama adalah mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan transparan. Namun, ia juga menambahkan, "tanpa mengabaikan identitas serta budaya asli masyarakat setempat." Hal ini menegaskan komitmen Kejati untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi tata kelola dan pelestarian nilai-nilai lokal.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi pengelolaan dana, tetapi juga pada peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan, sambil tetap menghormati kearifan lokal.
Sumber: AntaraNews