Tahukah Anda? Kejati Banten Perkuat Transparansi Dana Desa dan Lindungi Budaya Badui Lewat Program Jaga Desa
Kejati Banten meluncurkan Program Jaga Desa untuk memastikan transparansi dana desa dan melindungi hak ulayat masyarakat Badui, sekaligus memperkenalkan aplikasi digital. Simak selengkapnya!
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara aktif mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa sekaligus melestarikan budaya masyarakat Badui di Kabupaten Lebak melalui inisiatif bernama Program Jaga Desa. Program ini merupakan wujud komitmen Kejati Banten dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat desa dan komunitas lokal.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menyatakan bahwa program ini bertujuan utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang vital bagi pembangunan. Ia menghadiri acara Jaga Desa yang diselenggarakan di wilayah Badui, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 20 September, menegaskan kehadiran langsung Kejaksaan di tengah masyarakat.
Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada tata kelola keuangan, tetapi juga mencakup perlindungan hak ulayat masyarakat Badui, dengan harapan dapat memfasilitasi sertifikasi tanah di masa mendatang. Kejati Banten berupaya membangun sinergi kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa untuk mencapai tujuan ini.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Program Jaga Desa menjadi garda terdepan dalam memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Kejati Banten memberikan bimbingan mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam layanan hukum, bantuan, serta solusi terhadap berbagai isu di tingkat desa. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Menanggapi kekhawatiran warga terkait akuntabilitas dana desa, Siswanto menekankan pentingnya perbaikan manajemen agar lebih efektif dan transparan. “Dengan cara ini, dana desa akan benar-benar membawa manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ujarnya. Kehadiran Program Jaga Desa diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tujuannya adalah untuk mengawasi dan memantau penggunaan dana desa guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan alokasi yang tepat sesuai peruntukannya.
Melindungi Hak Ulayat dan Budaya Badui
Selain fokus pada pengelolaan dana, Program Jaga Desa juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak ulayat masyarakat Badui. Siswanto menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk memungkinkan sertifikasi tanah adat di masa depan, sebuah langkah penting untuk pengakuan dan perlindungan hukum.
“Penting juga untuk mendorong paradigma baru yang mengakui hukum adat, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026,” kata Siswanto. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejati Banten untuk mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam kerangka hukum nasional.
Melalui pendekatan ini, Program Jaga Desa tidak hanya mencegah pelanggaran hukum finansial tetapi juga berupaya memberdayakan desa dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan komunitas pedesaan. Ini mencerminkan upaya holistik dalam menjaga identitas dan budaya asli masyarakat lokal.
Inovasi Digital untuk Pengawasan Dana Desa
Sebagai bagian dari penguatan Program Jaga Desa, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital yang dirancang khusus untuk pengawasan, bantuan, dan pengamanan dana desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk mencari konsultasi hukum dan menyelesaikan permasalahan di tingkat desa dengan lebih mudah dan cepat.
Siswanto menjelaskan bahwa aplikasi ini juga dapat diakses oleh kepala daerah, sekretaris daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk pemantauan. “Aplikasi ini juga dapat diakses oleh kepala daerah, sekretaris daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk pemantauan, memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa transparan dan akuntabel,” jelas Siswanto.
Implementasi aplikasi digital ini adalah langkah progresif dalam memodernisasi tata kelola desa. Kehadiran teknologi diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana desa secara keseluruhan.
Sinergi Penegak Hukum dan Masyarakat
Siswanto menambahkan bahwa implementasi Program Jaga Desa diharapkan dapat menumbuhkan sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan komunitas desa. Kolaborasi ini esensial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Tujuan kami adalah untuk membangun tata kelola Dana Desa yang bersih dan transparan tanpa mengabaikan identitas dan budaya asli masyarakat lokal,” pungkas Siswanto. Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan seimbang antara modernisasi tata kelola dan pelestarian nilai-nilai lokal.
Program ini juga mencakup bantuan langsung dan program penyuluhan publik, melengkapi fungsi aplikasi digital. Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat desa memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka terkait dana desa, serta bagaimana memanfaatkan sumber daya tersebut secara optimal.
Sumber: AntaraNews