Penguatan Penggunaan Dasa Desa, Kejagung Pelototi Laporan Keuangan Melalui Jaga Desa
Potensi penyimpangan kerap terjadi pada proyek pembangunan desa. Misalnya, dalam laporan tertulis pembangunan jalan sepanjang 100 meter, namun hanya 50 meter.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melakukan penguatan penggunaan dana desa dan memantau laporan keuangan desa secara langsung.
Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani mengatakan, program Jaga Desa telah terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga proses pelaporan dan pengawasan bisa dilakukan lebih transparan. Sehingga BPD diharapkan dapat memeriksa kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan kondisi di lapangan.
"Angka-angka dalam laporan keuangan desa itu bisa dicek langsung. BPD bisa melihat apakah yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak," katanya Jumat (13/3).
Ia menyebutkan potensi penyimpangan kerap terjadi pada proyek pembangunan desa. Misalnya, dalam laporan tertulis pembangunan jalan sepanjang 100 meter, namun pada kenyataannya hanya terealisasi 50 meter. "Kalau di laporan tertulis 100 meter tapi di lapangan hanya 50 meter, itu sudah jelas penyimpangan. Yang paling tahu kondisi itu adalah BPD yang ada di desa," ucap Reda.
Reda mengatakan, jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Kejaksaan akan lebih dulu melakukan langkah pembinaan sebelum masuk pada penegakan hukum. "Kami upayakan pembinaan dulu. Kalau ada laporan yang tidak sesuai, diperbaiki terlebih dahulu. Tujuannya agar tata kelola keuangan desa bisa berjalan benar. Dan diperkuat melalui koordinasi rutin antara BPD dan Kejaksaan yang dijadwalkan setiap tiga bulan sekali sebagai forum evaluasi," tambahnya.
Dukung Penuh Penguatan Peran BPD
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh penguatan peran BPD dalam pengawasan tata kelola desa.
"Dukungan kami tentu melalui keterlibatan pemerintah daerah secara struktural serta menjadikan program ini sebagai panduan kerja bagi APNAS di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia, Aditya Yusma pun menyebut BPD merupakan salah satu dari tiga unsur penting dalam pemerintahan desa bersama kepala desa dan pemerintah desa, sehingga perlu mendapat perhatian yang setara.
"BPD punya peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi desa. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kami yakin tata kelola desa juga akan semakin baik," katanya.
Menurit Aditya, peningkatan kesejahteraan BPD akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. "Dengan BPD yang lebih sejahtera dan berdaya, desa akan lebih tertata dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa bisa berjalan lebih optimal," tandasnya.