Jamintel Kejaksaan Agung Dorong ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Keuangan Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan keuangan desa melalui Program Jaga Desa, demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jamintel Kejaksaan Agung Dorong ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Keuangan Desa
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan keuangan desa melalui Program Jaga Desa, demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. (AntaraNews)

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Dorongan ini disampaikan di Provinsi Lampung pada Jumat, 13 Maret 2026. Upaya ini bertujuan mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.

Program Jaga Desa dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan kondisi di lapangan. Melalui program ini, diharapkan kesesuaian antara laporan tertulis dan realisasi di lapangan dapat terjamin. ABPEDNAS memiliki peran krusial dalam memverifikasi data yang tercatat dalam sistem keuangan desa.

Penguatan sumber daya manusia (SDM) ABPEDNAS menjadi fokus utama agar mereka mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Proses pengawasan yang lebih terbuka dan terpantau langsung dimungkinkan berkat integrasi sistem keuangan desa dengan aplikasi Jaga Desa. Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk pembangunan desa yang transparan.

Jamintel Reda Manthovani menekankan bahwa ABPEDNAS memegang peranan penting dalam memverifikasi laporan keuangan desa. Mereka bertugas mengecek apakah data yang tercatat dalam sistem keuangan desa sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM ABPEDNAS mutlak diperlukan untuk mendukung fungsi ini.

Program Jaga Desa telah beberapa kali diupayakan penerapannya oleh Kejaksaan Agung di berbagai daerah. Aplikasi ini dirancang untuk terhubung langsung dengan sistem keuangan desa, memungkinkan pengawasan yang lebih transparan. Metode pengawasan yang terintegrasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan anggaran.

Dengan sistem keuangan desa yang terintegrasi, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan terpantau langsung oleh berbagai pihak. ABPEDNAS diberdayakan untuk secara aktif memeriksa kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan kondisi sebenarnya. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan sistem keuangan desa, Kejaksaan Agung akan mengedepankan langkah pembinaan. Pendekatan ini dilakukan sebelum menempuh proses penegakan hukum yang lebih lanjut. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk memperbaiki kesalahan.

Reda Manthovani memberikan contoh konkret mengenai penyimpangan yang dapat terdeteksi oleh ABPEDNAS. Misalnya, laporan pembangunan jalan sepanjang 100 meter, namun realisasinya di lapangan hanya 50 meter. Ketidaksesuaian semacam ini termasuk penyimpangan yang bisa diketahui oleh anggota ABPEDNAS di desa.

Untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan, Kejaksaan Agung juga membangun mekanisme komunikasi rutin dengan ABPEDNAS. Mekanisme ini melibatkan pertemuan evaluasi tiga bulan sekali antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri setempat. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengawasan yang efektif.

Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung pembangunan desa. ABPEDNAS juga berkomitmen penuh untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari bawah.

Aditya Yusma berharap ABPEDNAS semakin mendapatkan perhatian, termasuk dari sisi kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan dianggap penting agar anggota dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Kesejahteraan yang layak akan mendorong kinerja yang lebih baik.

Di banyak tempat, kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih berada di bawah perangkat dusun. Peningkatan kesejahteraan anggota ABPEDNAS diyakini akan berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan desa. Hal ini akan memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi