Kejagung dan Abpednas Bogor Perkuat Pengawasan Dana Desa, Tekan Potensi Korupsi

Kejaksaan Agung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Bogor berkolaborasi memperkuat pengawasan dana desa untuk menekan potensi penyimpangan anggaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejagung dan Abpednas Bogor Perkuat Pengawasan Dana Desa, Tekan Potensi Korupsi
Kejaksaan Agung dan Abpednas Bogor berkolaborasi memperkuat Pengawasan Dana Desa menggunakan aplikasi Jaga Desa, langkah strategis cegah korupsi di tengah lonjakan kasus. (AntaraNews)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana desa secara komprehensif. Langkah ini diambil guna menekan potensi penyimpangan anggaran yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Penguatan pengawasan ini akan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Inisiatif ini menjadi krusial mengingat tren kasus penyalahgunaan dana desa yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Sinergi antara dua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Prof. Reda Manthovani, menyoroti urgensi kolaborasi ini dalam acara pengukuhan pengurus DPC Abpednas Kabupaten Bogor. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan langkah proaktif untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Acara tersebut berlangsung di Aula Tegar Beriman, Cibinong, pada hari Kamis, 27 November.

Pemanfaatan aplikasi Jaga Desa menjadi tulang punggung dalam upaya pengawasan dana desa yang lebih efektif. Aplikasi ini dirancang untuk terintegrasi langsung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sebuah platform yang sudah digunakan oleh banyak desa. Integrasi ini memungkinkan monitoring validitas data anggaran, kegiatan, aset, hingga laporan keuangan desa secara real-time.

Prof. Reda Manthovani menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, pengawasan tidak hanya terbatas pada data digital, tetapi juga dapat diverifikasi dengan bukti lapangan. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi dan kegiatan yang dilaporkan benar-benar terjadi dan sesuai dengan peruntukannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang transparan dan meminimalisir celah penyalahgunaan.

Data yang disampaikan oleh Prof. Reda menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan dana desa yang mengkhawatirkan. "Pada tahun 2023 ada 287 kasus, tahun 2024 tercatat 275 kasus, dan tahun ini mencapai 477 kasus,” kata Reda, menggarisbawahi urgensi penguatan pengawasan ini. Angka-angka ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan dan Abpednas untuk bertindak lebih tegas.

Penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan elemen kunci dalam kolaborasi ini. Reda Manthovani menegaskan bahwa penguatan BPD harus dilakukan secara terarah dan profesional, bukan untuk mencari-cari kesalahan. BPD diharapkan dapat mengawasi dengan objektif, fokus pada pembenahan tata kelola desa, dan bebas dari tekanan.

Ketua Umum Abpednas, Indra Utama, menyambut baik sinergi dengan Kejaksaan Agung ini sebagai peluang besar. Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat peran BPD dalam menjaga transparansi dan integritas pemerintahan desa di seluruh Indonesia. "Kami ingin BPD di seluruh Indonesia meningkat kompetensinya dan bebas dari tekanan saat melakukan pengawasan," ujar Indra, menekankan pentingnya independensi BPD.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPC Abpednas Kabupaten Bogor, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa kerja sama dengan kejaksaan adalah langkah penting untuk memperbaiki tata kelola desa. "Desa adalah pondasi pembangunan. Pengelolaan dana desa harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudy, menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan dana desa yang baik.

Sebagai bentuk komitmen, acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPC Abpednas Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor. Nota kesepahaman ini berfokus pada penguatan kapasitas BPD, menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi