Kejati Sulsel Perkuat Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sulsel terus memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Bibit Nanas senilai Rp60 miliar. Tim penyidik bertekad seret pihak terlibat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara intensif memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel. Penyelidikan mendalam ini bertujuan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting, termasuk perwakilan kelompok tani dan pejabat dinas pertanian. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. Fokus utama adalah realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas di Kabupaten Sinjai.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan pentingnya pemeriksaan ini untuk membongkar kerugian negara. Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus Korupsi Bibit Nanas ini. Tujuannya adalah memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Bibit Nanas
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa beberapa saksi kunci dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut meliputi perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta satu orang kepala desa. Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas alur pengadaan bibit nanas.
Rachmat Supriady menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan beberapa hal penting selama pemeriksaan. Temuan ini berkaitan dengan realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas, khususnya di kelompok tani Kabupaten Sinjai. Informasi yang didapat mencakup jumlah kelompok tani dan total bibit yang diterima.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan satu orang kepala desa," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady di Makassar, Senin. Pemeriksaan ini krusial untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak.
Komitmen Kejati Sulsel Ungkap Kerugian Negara
Rachmat Supriady menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan fakta yang ditemukan sangat penting bagi penyidikan. Hal ini bertujuan untuk membongkar kerugian negara dan memperjelas peran setiap pihak. Mulai dari pengusul, penyedia, hingga penerima bibit nanas akan dimintai pertanggungjawaban.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penuntasan kasus Korupsi Bibit Nanas ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan ini mencerminkan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dan jajarannya. Mereka bertekad membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah. Upaya ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Penting
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Mereka adalah kelompok tani yang bertugas menyiapkan total empat juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Pada Selasa, 25 November 2025, tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting. Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti yang kuat.
Pengembangan penyidikan juga mencakup penggeledahan di beberapa lokasi lain yang relevan. Lokasi tersebut meliputi Kantor perusahaan swasta rekanan pengadaan bibit nanas di Kabupaten Gowa. Selanjutnya, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel Jalan Amirullah Makassar turut digeledah.
Penggeledahan berikutnya juga dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kantor tersebut terletak di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar. Semua penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan dokumen yang relevan dengan kasus Korupsi Bibit Nanas.
Sumber: AntaraNews