Cium Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 M, Kejati Geledah 2 Kantor Dinas Lingkup Pemprov Sulsel
Kejati melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan dua di antaranya merupakan kantor dinas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencium adanya dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024, Kamis (20/11). Kejati melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan dua di antaranya merupakan kantor dinas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan sejak siang hingga sore. Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.
"Pada hari ini, tadi siang kita melakukan penggeledahan di pusat pengadaan, selanjutnya di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel serta terakhir BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Sulsel," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel.
Anggaran Bibit Nanas 2024 Rp60 Miliar
Rachmat menyebut, proyek pengadaan bibit nanas pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp60 miliar. Ia mengaku masih melakukan perhitungan terkait dugaan korupsinya.
"Untuk sementara terkait dengan dugaan Mark Up dan terkait dengan kegiatannya. Tapi tetap masih kita kembangkan," tuturnya.
Rachmat menjelaskan setidaknya sudah memeriksa 10 orang terkait dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengungkapkan dugaan penyimpangan program ini dilaporkan ke Kejati Sulsel pada Oktober 2025.
"Kita baru penyelidikan dan langsung estafet. Dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang (diperiksa)," kata Rachmat.
Sita Sejumlah Dokumen
Rachmat menambahkan dari hasil penggeledahan tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Ia mengungkapkan salah satu dokumen yang disita terkait pencairan anggaran.
"Dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas satker (satuan kerja) terkait dokumen usulannya, dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel Andi Winarno Eka Putra mengatakan bahwa Pemprov Sulsel tentu menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Sulsel.
“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.