Korupsi Makin Edan Bibit Nanas pun Disikat, Eks Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Kejati Sulsel
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penyidik memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri itu selama 10 jam di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (17/12).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam. Soetarmi mengatakan pemeriksaan terhadap Bahtiar terkait dengan penyidikan dugaan pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
"Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp60 miliar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/12).
Diduga Ada Penggelembungan Harga dan Pengadaan Fiktif
Soetarmi menjelaskan penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ujar Soetarmi.
Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejati Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara.