Polda Sultra Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bibit Disbun Sultra, Indikasi Proyek Fiktif Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra intensifkan penyelidikan kasus korupsi bibit Disbun Sultra tahun anggaran 2024. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, mengindikasikan adanya proyek fiktif senilai miliaran rupiah yang merugikan negara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra. Penyelidikan ini berfokus pada proyek tahun anggaran 2024 yang diduga memiliki indikasi pekerjaan fiktif. Sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kejelasan kasus korupsi bibit Disbun Sultra ini.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna menelusuri berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit pala tersebut. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama menyatakan bahwa puluhan saksi telah diperiksa secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait dugaan penyelewengan dana.
AKBP Niko Darutama di Kendari, Rabu malam, mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut saat ini bisa dikatakan fiktif. Penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, juga termasuk salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Penyelidikan Mendalam Terhadap Indikasi Proyek Fiktif
Polda Sultra terus memperdalam penyelidikan kasus korupsi bibit Disbun Sultra dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya unsur pidana dalam proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif. Indikasi kuat menunjukkan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
AKBP Niko Darutama menjelaskan bahwa penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi lainnya. Pemanggilan ini bertujuan untuk pendalaman perkara lebih lanjut dan mengumpulkan bukti tambahan. Setiap keterangan dari saksi sangat krusial untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah La Haruna, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. Keterangan dari La Haruna diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai proses pengadaan bibit. Penyidik akan terus berupaya mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait.
Peran CV Wahana Putra dan Dana Pinjaman Bank Sultra
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada peran CV Wahana Putra selaku pelaksana proyek pengadaan bibit. Penyidik tengah menelusuri ketidaksesuaian signifikan antara dokumen administrasi dan realisasi fisik di lapangan. Hal ini menjadi kunci untuk mengungkap modus operandi dalam kasus korupsi bibit Disbun Sultra.
AKBP Niko Darutama mengungkapkan bahwa penyidik juga mendalami penggunaan dana pinjaman sebesar Rp26 miliar dari Bank Sultra. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai proyek pengadaan bibit. Namun, indikasi pekerjaan fiktif menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Penyelidikan akan terus mengidentifikasi bagaimana dana pinjaman ini dikelola dan apakah ada penyalahgunaan wewenang. Keterangan dari pihak Bank Sultra mungkin juga diperlukan untuk melengkapi informasi. Penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Audit Kerugian Negara dan Status Pengembalian Dana
Untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi bibit Disbun Sultra, Polda Sultra telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. BPK akan melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap proyek ini. Hasil audit BPK sangat penting untuk menentukan nilai kerugian yang diderita negara.
Dodi Darutama, yang juga Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa permintaan audit telah diajukan ke BPK. Proses ini merupakan bagian standar dalam penanganan kasus korupsi untuk mendapatkan data akurat. Kerugian negara akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum menerima laporan resmi terkait adanya informasi pengembalian dana proyek ke Bank Sultra. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan unsur pidana dalam kasus ini. Penegasan ini membantah spekulasi mengenai adanya pengembalian dana.
Sumber: AntaraNews