Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, telah mengeluarkan perintah tegas kepada jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset. Perintah ini bertujuan untuk mencari dan menyita harta kekayaan terpidana Mira Hayati. Penyitaan ini dilakukan guna membayar denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Langkah ini diambil setelah Mira Hayati, yang terjerat kasus peredaran kosmetik berbahaya, belum juga melunasi denda tersebut. Batas waktu pembayaran denda telah terlampaui, sehingga Kejaksaan Tinggi Sulsel harus mengambil tindakan lanjutan. Pencarian aset ini merupakan upaya kejaksaan untuk memastikan kewajiban pidana denda dapat terselesaikan.
Bidang Pemulihan Aset akan segera melakukan 'asset tracing' atau pencarian aset. Proses ini penting untuk menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan keberadaan harta milik terpidana. Tujuannya adalah agar aset tersebut tidak disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain, demi memastikan terpidana memiliki harta yang cukup untuk membayar denda.
Advertisement
Advertisement
Penelusuran Aset Terpidana Mira Hayati
Kajati Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa upaya pencarian aset terpidana Mira Hayati merupakan langkah serius dari kejaksaan. Ini dilakukan untuk menagih denda yang belum dibayarkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Penegasan ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum.
“Saya sudah perintahkan jajaran Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan 'asset tracing' (pencarian aset). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Kajati Didik di Makassar, Jumat.
Penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan harta milik terpidana. Hal ini penting untuk mencegah aset disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Tujuannya adalah untuk memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi guna membayar denda yang telah ditetapkan.
Advertisement
Advertisement
Kewajiban Denda dan Proses Hukum Kasus Mira Hayati
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana. Ini merupakan kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara. Pembayaran ini adalah konsekuensi dari perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terpidana.
Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang berarti putusan pengadilan sudah final dan mengikat. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan oleh terpidana. Mira Hayati sebelumnya telah menyatakan sanggup membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2).
Namun, hingga saat ini, terpidana belum menunjukkan itikad baik untuk membayar denda tersebut. Kejati Sulsel kini mengambil tindakan tegas untuk memastikan pembayaran denda. Ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025, menjadi dasar hukum bagi tindakan kejaksaan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara juga ditetapkan bagi terpidana.
Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare (perawatan kulit) berbahaya. Produk yang dimaksud dinilai mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement
Pada Pengadilan Negeri tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman akhir dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, mengukuhkan sanksi hukum yang harus dijalani.
Sumber: AntaraNews