Tak Gentar, Kejati Sulsel Lawan Praperadilan Eks Dirjen Polpum Kemendagri Terkait Kasus Bibit Nanas
Kesiapan Kejati Sulsel menghadapi sidang praperadilan ditunjukkan dengan menyiapkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku siap menghadapi praperadilan diajukan Bahtiar Baharuddin.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady mengaku menghormati langkah Bahtiar Baharuddin yang mengajukan praperadilan. Rachmat menyebut hal gugatan tersebut merupakan hak bagi para tersangka.
"Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan. Nanti kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," ujar Rachmat kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (18/6).
Siapkan Bukti Perlawanan
Kesiapan Kejati Sulsel menghadapi sidang praperadilan ditunjukkan dengan menyiapkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengaku sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP terkait program bibit nanas.
"Sudah siap tentunya. Dari hasil perhitungan BPKP pun kita sudah siap, sudah ada hasilnya," tuturnya.
Rachmat juga membantah jika kasus bibit nanas mangkrak. Bahkan, berkas perkara enam tersangka sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan limpah. Tentunya kita tahap dua dulu. Setelah tahap dua, kita limpah persidangan ke peradilan," kata dia.
Sekadar diketahui, eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.