Viral, Kadisdag Semarang Diadukan ke Polisi Usai Diduga Lontarkan Ancaman ke Pedagang
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada pengaduan ke Polrestabes Semarang oleh seorang pedagang yang terlibat dalam proses mediasi.
Kasus dugaan ancaman yang menyeret Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada pengaduan ke Polrestabes Semarang oleh seorang pedagang yang terlibat dalam proses mediasi.
Informasi mengenai pengaduan itu pertama kali ramai dibahas melalui unggahan akun Instagram @infosemarangduaempatjam. Insiden disebut terjadi ketika berlangsung pertemuan untuk membahas persoalan hak kepemilikan kios dan kompensasi terkait proyek di kawasan Pasar Dargo, Semarang.
Agenda yang semula dimaksudkan sebagai ruang penyelesaian sengketa justru memunculkan ketegangan. Salah satu pedagang merasa mendapat perlakuan yang dianggap mengandung unsur intimidasi sehingga memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Masih Berupa Pengaduan
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan adanya laporan yang diterima kepolisian. Namun, status perkara saat ini masih berupa pengaduan dan belum memasuki tahapan lebih lanjut.
"Benar, sifatnya baru aduan dari saudara M soal adanya ancaman yang dilakukan oleh dugaannya dari Kadis," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Menurut kepolisian, seluruh informasi yang masuk masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan sejumlah pihak dan pengumpulan keterangan tambahan. Aparat juga belum mengambil kesimpulan mengenai unsur pidana yang mungkin diterapkan.
"Kita masih harus cek saksinya, kemudian yang disampaikan nanti seperti apa. Kalau misalnya sudah dilakukan gelar, kemudian penyidikan, itu harus kita hadirkan dari ahli bahasa juga," ungkapnya.
Jalani Pemeriksaan Awal
Pelapor diketahui telah menjalani pemeriksaan awal. Polisi menegaskan penanganan perkara masih berfokus pada pendalaman konteks pernyataan yang dipersoalkan, termasuk dampak yang dirasakan oleh pihak pelapor.
"Semua harus didalami dulu karena untuk yang ancamannya ini pelapor sampai merasa terancam jiwanya, nyawanya, ataukah hanya pernyataan spontan," jelasnya.
Peristiwa tersebut bermula saat seorang pedagang bernama Edy mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk membahas tuntutan kompensasi atas dampak proyek yang berlangsung di area pasar. Dalam proses pembicaraan, pihak kontraktor disebut lebih memilih menyelesaikan persoalan melalui perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.
Keterangan lain disampaikan Bang Amoy yang menyebut adanya permintaan ganti rugi nonmaterial dari pihak pedagang. Nilai yang diajukan disebut mencapai puluhan juta rupiah karena aktivitas usaha terdampak selama proyek berlangsung.
"Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp 50 juta atau Rp40 juta, pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke," ujarnya.
Berinisiatif Membantu Perbaiki Televisi
Sebagai langkah sementara, Dinas Perdagangan disebut berinisiatif membantu memperbaiki televisi milik Edy yang mengalami kerusakan dengan nilai sekitar Rp2 juta sambil menunggu pembahasan lanjutan.
Dalam penjelasannya, Aniceto mengakui sempat melontarkan kalimat bernada spontan menggunakan bahasa Jawa saat situasi berlangsung.
"Saya spontan ngomong, 'kowe ngadek tak tebas' (kamu berdiri saya tebas) yang jadi persoalan, pada saat itu Pak Edi tak ada masalah karena teman baik," ucapnya.
Ia menilai ucapan tersebut muncul dalam konteks hubungan yang sudah saling mengenal. Namun, ia juga menyadari bahwa pernyataan serupa dapat dipahami berbeda oleh orang lain.
"Ia pun mengaku sadar jika kalimat-kalimat itu diucapkan kepada orang yang tidak mengenal baik dirinya, maka akan menjadi persoalan."
"Dan yang luar biasa dia rekam ketika kita ngomong. Habis ini disebarkan ke mana-mana seolah-olah kita mau bunuh dia," ujarnya.